• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Juli 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak terburu-buru membangun opini terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Imbauan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi di media massa maupun media sosial mengenai proses penggeledahan yang tengah berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Polri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Penggeledahan yang saat ini berlangsung merupakan murni tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh Polri,” kata Anang, dikutip Jumat (10/7/2026).

RelatedPosts

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Terkait Pemerasan Perangkat Daerah

Kapuspenkum menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, lanjutnya, Kejagung masih menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh penyidik kepolisian, termasuk laporan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, sikap menunggu hasil penyidikan merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuhnya.

Baca Juga  Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

Kapuspenkum juga mengingatkan publik agar tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi atau spekulasi yang beredar di media sosial.

Ia menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan pada opini yang berkembang di ruang publik.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tutur Anang.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyatakan tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Komitmen tersebut, kata Kapuspenkum, ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen penuh untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.*

Baca juga :

IPW Dukung Kortas Tipikor Polri Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Secara Profesional Bebas dari Intervensi
SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JampidsusKapuspenkum KejagungKejaksaan AgungKortas Tipikor PolriKorupsi dan TPPU
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penataan Kampung Kota Keranggan, Pemkot Tangsel Bangun Jalan dan Drainase

Post Selanjutnya

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

RelatedPosts

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Terkait Pemerasan Perangkat Daerah

10 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026
Post Selanjutnya

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

10 Juli 2026

Penataan Kampung Kota Keranggan, Pemkot Tangsel Bangun Jalan dan Drainase

10 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Terkait Pemerasan Perangkat Daerah

10 Juli 2026

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026
dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com