Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak terburu-buru membangun opini terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Imbauan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai informasi dan spekulasi di media massa maupun media sosial mengenai proses penggeledahan yang tengah berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Polri.
“Penggeledahan yang saat ini berlangsung merupakan murni tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian dalam koridor penanganan perkara yang menjadi ranah dan kewenangan penuh Polri,” kata Anang, dikutip Jumat (10/7/2026).
Kapuspenkum menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, lanjutnya, Kejagung masih menunggu hasil penyidikan yang sedang dirampungkan oleh penyidik kepolisian, termasuk laporan mengenai objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses hukum tersebut.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Kapuspenkum, sikap menunggu hasil penyidikan merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” imbuhnya.
Kapuspenkum juga mengingatkan publik agar tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi atau spekulasi yang beredar di media sosial.
Ia menekankan bahwa setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan pada opini yang berkembang di ruang publik.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tutur Anang.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menyatakan tetap berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut, kata Kapuspenkum, ditujukan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat.
“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen penuh untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post