Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kekhawatiran serius dan mengecam keras dugaan pengerahan kekuatan militer dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan proses penyidikan beberapa dugaan tindak pidana korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menyeret nama di lingkungan Kejaksaan Agung.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai situasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir sangat berbahaya bagi negara hukum dan demokrasi.
“Jika penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, atau kedatangan kelompok yang diduga berasal dari unsur militer ke kantor kepolisian, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri,” kata Isnur dalam keterangannya, pada Kamis (9/7/2026)
YLBHI menyoroti dua peristiwa yang memicu kekhawatiran publik. Pertama, rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan dijaga puluhan prajurit TNI setelah rangkaian penggeledahan oleh kepolisian. Kedua, pada 9 Juli 2026 dini hari, puluhan anggota TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya.
Menurut Isnur, peristiwa tersebut membuktikan bahwa kekhawatiran YLBHI mengenai potensi intervensi militer dalam penegakan hukum bukanlah hal yang berlebihan. Sejak awal, YLBHI menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena dinilai membuka jalan masuknya militer ke wilayah sipil dan sistem peradilan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.
“Tentara tidak boleh masuk ke dalam penegakan hukum sipil. TNI bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan, dan bukan instrumen untuk mengambil saksi atau tahanan dari proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
YLBHI menilai setiap bentuk keterlibatan militer dalam penyidikan perkara pidana sipil berpotensi menimbulkan intimidasi, menghambat proses peradilan (obstruction of justice), dan menjadi bentuk intervensi terhadap sistem peradilan pidana.
Lebih lanjut, Isnur menilai situasi tersebut memperlihatkan bahaya nyata dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Menurutnya, aturan itu membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa, padahal fungsi tersebut bukan bagian dari kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Perlindungan terhadap jaksa semestinya tidak dilakukan oleh TNI. Apalagi jika kemudian dengan dalih perlindungan berubah menjadi tameng kekuasaan bagi pejabat kejaksaan untuk berlindung dari penegakan hukum,” ujarnya.
YLBHI juga mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan TNI dan Polri serta penghentian dwifungsi militer. Kehadiran militer dalam penjagaan rumah Jampidsus dan kedatangan anggota TNI ke Polda Metro Jaya dinilai menggerus supremasi sipil yang menjadi mandat reformasi.
“Penegakan hukum harus bekerja berdasarkan hukum acara, bukti, akuntabilitas, dan kontrol publik, bukan berdasarkan tekanan komando, loyalitas korps, atau relasi kuasa antarlembaga,” kata Isnur.
Atas perkembangan tersebut, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas situasi yang terjadi dan segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. YLBHI juga meminta Presiden memerintahkan Panglima TNI agar tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum maupun program pemerintah yang menyimpangi mandat konstitusional TNI.
Selain itu, YLBHI meminta DPR RI, khususnya Komisi I dan Komisi III, segera mengevaluasi kebijakan yang melibatkan militer dalam berbagai program pemerintah serta memanggil secara terbuka Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri terkait peristiwa di Polda Metro Jaya.
“Publik harus terus bersuara menolak kembalinya intervensi TNI di berbagai sektor, termasuk penegakan hukum, karena hal itu akan menghancurkan tatanan demokrasi dan negara hukum serta membahayakan kepentingan umum,” pungkas Isnur.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post