• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
9 Juli 2026
di News
A A
0
dok YLBHI

dok YLBHI

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kekhawatiran serius dan mengecam keras dugaan pengerahan kekuatan militer dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan proses penyidikan beberapa dugaan tindak pidana korupsi di PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel yang menyeret nama di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai situasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir sangat berbahaya bagi negara hukum dan demokrasi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Jika penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, atau kedatangan kelompok yang diduga berasal dari unsur militer ke kantor kepolisian, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri,” kata Isnur dalam keterangannya, pada Kamis (9/7/2026)

RelatedPosts

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

YLBHI menyoroti dua peristiwa yang memicu kekhawatiran publik. Pertama, rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan dijaga puluhan prajurit TNI setelah rangkaian penggeledahan oleh kepolisian. Kedua, pada 9 Juli 2026 dini hari, puluhan anggota TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya.

Menurut Isnur, peristiwa tersebut membuktikan bahwa kekhawatiran YLBHI mengenai potensi intervensi militer dalam penegakan hukum bukanlah hal yang berlebihan. Sejak awal, YLBHI menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena dinilai membuka jalan masuknya militer ke wilayah sipil dan sistem peradilan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.

“Tentara tidak boleh masuk ke dalam penegakan hukum sipil. TNI bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan, dan bukan instrumen untuk mengambil saksi atau tahanan dari proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Baca Juga  Tim Penyidik Kembali Menetapkan 7 Tersangka Baru dalam Perkara Komoditi Emas Antam

YLBHI menilai setiap bentuk keterlibatan militer dalam penyidikan perkara pidana sipil berpotensi menimbulkan intimidasi, menghambat proses peradilan (obstruction of justice), dan menjadi bentuk intervensi terhadap sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, Isnur menilai situasi tersebut memperlihatkan bahaya nyata dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.

Menurutnya, aturan itu membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa, padahal fungsi tersebut bukan bagian dari kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Perlindungan terhadap jaksa semestinya tidak dilakukan oleh TNI. Apalagi jika kemudian dengan dalih perlindungan berubah menjadi tameng kekuasaan bagi pejabat kejaksaan untuk berlindung dari penegakan hukum,” ujarnya.

YLBHI juga mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah menegaskan pemisahan TNI dan Polri serta penghentian dwifungsi militer. Kehadiran militer dalam penjagaan rumah Jampidsus dan kedatangan anggota TNI ke Polda Metro Jaya dinilai menggerus supremasi sipil yang menjadi mandat reformasi.

“Penegakan hukum harus bekerja berdasarkan hukum acara, bukti, akuntabilitas, dan kontrol publik, bukan berdasarkan tekanan komando, loyalitas korps, atau relasi kuasa antarlembaga,” kata Isnur.

Atas perkembangan tersebut, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto bertanggung jawab atas situasi yang terjadi dan segera mencabut Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. YLBHI juga meminta Presiden memerintahkan Panglima TNI agar tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum maupun program pemerintah yang menyimpangi mandat konstitusional TNI.

Selain itu, YLBHI meminta DPR RI, khususnya Komisi I dan Komisi III, segera mengevaluasi kebijakan yang melibatkan militer dalam berbagai program pemerintah serta memanggil secara terbuka Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri terkait peristiwa di Polda Metro Jaya.

“Publik harus terus bersuara menolak kembalinya intervensi TNI di berbagai sektor, termasuk penegakan hukum, karena hal itu akan menghancurkan tatanan demokrasi dan negara hukum serta membahayakan kepentingan umum,” pungkas Isnur.*

Baca Juga  Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah: Ini Daftarnya

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JampidsusKejaksaan AgungPenggerusan Supremasi SipilTindak pidana korupsitniYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

RelatedPosts

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Rocky Gerung: Dukungan terhadap Koperasi dan MBG Berlandaskan Konstitusi, Bukan Keberpihakan Politik

9 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026

Demokrat Jabar Targetkan Siapkan 8.000 Saksi Hadapi Pemilu 2029

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Rocky Gerung: Dukungan terhadap Koperasi dan MBG Berlandaskan Konstitusi, Bukan Keberpihakan Politik

9 Juli 2026

Pemkot Tangerang Latih 1.300 Perempuan Pelaku Usaha, Maryono: Perempuan Berdaya Jadi Investasi Masa Depan

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com