Jakarta,Kabariku.com– SIAGA 98 mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan penjelasan secara komprehensif kepada publik terkait penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi yang tengah menjadi perhatian, termasuk dugaan korupsi peristiwa blackout PLN batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi yang dalam berbagai pemberitaan dikaitkan dengan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, mengatakan berkembangnya pemberitaan tersebut telah memunculkan berbagai rumor dan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, perhatian publik kini tidak lagi semata tertuju pada substansi penanganan perkara korupsi, tetapi mulai berkembang menjadi narasi adanya perseteruan antar-aparat penegak hukum.
“Situasi ini telah memunculkan berbagai rumor, spekulasi, dan opini di ruang publik yang tidak lagi semata-mata berfokus pada substansi penanganan perkara korupsi, melainkan berkembang menjadi narasi adanya perseteruan antar-institusi penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar Hasanuddin dalam pernyataan pers, Kamis (9/7/2026).
Karena itu, SIAGA 98 meminta Kortas Tipikor Polri menjelaskan hubungan hukum antara penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus blackout PLN batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel dengan penggeledahan yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Menurut SIAGA 98, penjelasan yang utuh, berbasis fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan sangat diperlukan agar tidak terjadi disinformasi maupun pembentukan opini yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hasanuddin menegaskan, Febrie Adriansyah bukan merupakan pelaku usaha di sektor batu bara, bukan bagian dari entitas bisnis yang berkaitan dengan perkara tersebut, maupun bagian dari manajemen BUMN yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang sedang ditangani.
Sebaliknya, SIAGA 98 menilai pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas usaha, entitas bisnis, maupun manajemen BUMN yang diduga terkait perkara tersebut justru belum banyak muncul ke ruang publik. Kondisi itu dinilai memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat.
SIAGA 98 berpandangan pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang profesional, objektif, transparan, serta bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum.
Setiap proses penyidikan, kata Hasanuddin, harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada persepsi maupun narasi yang berkembang di ruang publik.
Di sisi lain, SIAGA 98 juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut organisasi tersebut, kedua institusi memiliki mandat konstitusional untuk memberantas korupsi sehingga sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas harus tetap dikedepankan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai arah dan dasar hukum setiap langkah penegakan hukum agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tutup Hasanuddin.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post