• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

IPW Dukung Kortas Tipikor Polri Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Secara Profesional Bebas dari Intervensi

Redaksi oleh Redaksi
9 Juli 2026
di News
A A
0
Ketus IPW Sugeng Teguh Santosa

Ketus IPW Sugeng Teguh Santosa

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya di sebuah kafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, merupakan bagian dari kewenangan penyidik setelah suatu perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Rabu (8/7/2026) malam, sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Sugeng, setelah status perkara naik ke penyidikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

RelatedPosts

Benyamin Ajak Warga Sukseskan Program RW Bebas TBC untuk Percepat Eliminasi Tuberkulosis di Tangsel

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

Kasus Bupati Kuansing Bergulir, KPK Didesak Usut Tuntas Amplop Putih Raja Juli Antoni

Kewenangan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan untuk menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Penggeledahan merupakan kewenangan penyidik yang sah setelah perkara memasuki tahap penyidikan. Tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti dan barang bukti yang diperlukan dalam mengungkap suatu perkara pidana,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penggeledahan di restoran kawasan Cipete tersebut dapat dilakukan apabila penyidik memiliki dugaan bahwa lokasi itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Karena itu, seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati semua pihak,” ucapnya.

Sugeng menegaskan, apabila dalam perkembangan penyidikan penyidik memandang perlu melakukan penggeledahan di lokasi lain, termasuk rumah atau tempat yang berkaitan dengan pihak tertentu, maka tindakan tersebut harus semata-mata didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum, dan kebutuhan penyidikan.

Baca Juga  FGMI Sebut Bambang Rukminto Terlalu Berlebihan Tanggapi Dugaan Intimidasi Kapolda Sulsel

“Penyidik harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti, tanpa rasa takut maupun intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

IPW pun mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menjalankan seluruh kewenangan penyidikan secara profesional, independen, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Menurut Sugeng, penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh jabatan, kedudukan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu.

Selain itu, IPW mengingatkan bahwa setiap tindakan yang sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

“Tidak boleh ada pihak yang menghalangi proses penyidikan. Apabila unsur pidananya terpenuhi, tindakan tersebut dapat dikenakan ketentuan mengenai obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sugeng.

Menanggapi adanya informasi mengenai personel TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, IPW berpandangan keberadaan aparat tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan apabila tindakan itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Sebaliknya, Sugeng menilai seluruh unsur aparat negara seharusnya memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, IPW mendorong Panglima TNI menarik personel yang berjaga di rumah Jampidsus. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi penghalangan terhadap proses penggeledahan maupun penyidikan, sekaligus menghindari kemungkinan terjadinya benturan antaraparat penegak hukum.

“IPW mendorong Panglima TNI menarik pasukan yang berjaga di rumah Jampidsus agar tidak menimbulkan potensi penghalangan penyidikan serta mencegah terjadinya bentrok antaraparatur negara,” ujar Sugeng.

Di akhir keterangannya, Sugeng menegaskan IPW akan terus mendukung Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya agar mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

Baca Juga  Terungkap! Manipulasi Pasokan Batu Bara Diduga Sebabkan Blackout Listrik, Polri Selidiki Kerugian Rp5 Triliun

Pada prinsipnya, IPW mendorong Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya tetap bekerja secara profesional, objektif, dan berani mengungkap perkara hingga tuntas.

“Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.*

Baca juga :

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aparat Penegak HukumIndonesia Police Watch (IPW)kafe de'CLAN SignatureKoin Money ChangerKortas Tipikor PolriPolri bebas intervensi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

Post Selanjutnya

Benyamin Ajak Warga Sukseskan Program RW Bebas TBC untuk Percepat Eliminasi Tuberkulosis di Tangsel

RelatedPosts

Benyamin Ajak Warga Sukseskan Program RW Bebas TBC untuk Percepat Eliminasi Tuberkulosis di Tangsel

9 Juli 2026

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

Kasus Bupati Kuansing Bergulir, KPK Didesak Usut Tuntas Amplop Putih Raja Juli Antoni

8 Juli 2026

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

8 Juli 2026

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Tipikor Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026
Post Selanjutnya

Benyamin Ajak Warga Sukseskan Program RW Bebas TBC untuk Percepat Eliminasi Tuberkulosis di Tangsel

Discussion about this post

KabarTerbaru

Benyamin Ajak Warga Sukseskan Program RW Bebas TBC untuk Percepat Eliminasi Tuberkulosis di Tangsel

9 Juli 2026
Ketus IPW Sugeng Teguh Santosa

IPW Dukung Kortas Tipikor Polri Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Secara Profesional Bebas dari Intervensi

9 Juli 2026

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

Kasus Bupati Kuansing Bergulir, KPK Didesak Usut Tuntas Amplop Putih Raja Juli Antoni

8 Juli 2026

Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Curug Kembalikan Dua Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curat kepada Korban

8 Juli 2026

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

8 Juli 2026

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

8 Juli 2026

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Tipikor Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

8 Juli 2026

Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

8 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com