• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Juli 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bandung, Kabariku – Forum Pemuda Mahasiswa Daerah (FPMD) Jawa Barat menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, khususnya terkait pengelolaan anggaran di Dinas Sumber Daya Air (SDA).

Bidang Kajian dan Riset FPMD Jawa Barat, Bima A Putra, mengatakan temuan auditor negara menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian internal, pengawasan pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena menyangkut penggunaan APBD yang berasal dari uang rakyat. Setiap rupiah anggaran harus dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Bima dalam keterangannya, diktip Kamis (2/7/2026).

RelatedPosts

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

Temuan LPH BPK

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi sebesar Rp204.570.566,31. Kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat kurang cermatnya pemeriksaan terhadap pelaksanaan kontrak maupun dokumen pendukung pekerjaan.

Selain itu, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran belanja sewa excavator sebesar Rp840.809.522,00, yang direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut FPMD, temuan tersebut mengindikasikan bahwa pelaksanaan kontrak belum sepenuhnya memenuhi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

BPK juga mencatat adanya kelemahan pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Pengurus DPC Organda Karawang yang Baru Gercep Sambangi Samsat dan Dishub, Ini yang Dibahas

“Jika pengawasan berjalan optimal, potensi kelebihan pembayaran seperti ini seharusnya dapat dicegah sejak awal. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal menjadi hal yang sangat penting,” ujar Bima.

FPMD: Pengelolaan Keuangan Negara Diatur Diberbagai Regulasi

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan APBD yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air, jaringan irigasi, pengendalian banjir, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

FPMD juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Seluruh regulasi tersebut menegaskan pentingnya prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap penggunaan anggaran negara,” urai Bima.

Dalam kajian hukumnya, FPMD Jawa Barat menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan merupakan putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi. Temuan tersebut merupakan hasil audit yang wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, apabila dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa kontrak, pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan, maupun kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Dua Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik BPK Diambil Sumpah Hari ini

“Kami ingin menegaskan bahwa temuan BPK adalah hasil audit administratif, bukan vonis tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Bima.

Minta Gubernur Jawa Barat Tindaklanjuti

Atas dasar itu, FPMD Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK terhadap Dinas SDA.

FPMD Jawa Barat juga meminta Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan audit investigatif terhadap belanja sewa excavator, jasa konsultansi, dan kegiatan lain yang menjadi temuan auditor.

Selain itu, FPMD mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil Kepala Dinas SDA untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

“Kami juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat melakukan telaah hukum apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Seluruh rekomendasi BPK juga harus segera dilaksanakan, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan,” pungkas Bima.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Pemeriksa KeuanganDinas SDA Jawa BaratDinas Sumber Daya AirForum Pemuda Mahasiswa DaerahFPMD JabarLKPD Provinsi Jawa Barat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

Post Selanjutnya

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

RelatedPosts

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

FPMD Jabar Soroti Temuan BPK di Dinas SDA, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

2 Juli 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Berkomitmen Minimalisir Kawasan Kumuh

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Skandal Suap Jabatan di Kuansing, Mobil Mewah Jadi Mahar ‘Naik Kelas’

2 Juli 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com