. – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda serta mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook dan sistem pendukungnya pada program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah dan diduga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,6 triliun.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam persidangan juga terungkap dugaan adanya konflik kepentingan dan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengambilan keputusan proyek tersebut.
Vonis 10 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Meski demikian, kewajiban membayar uang pengganti Rp809,5 miliar tetap menjadi bagian penting dari putusan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut.
Baik tim jaksa maupun penasihat hukum terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post