• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

Agus Irawan oleh Agus Irawan
19 Juni 2026
di Hukum, Nasional, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JakartaKabariku.com Kejaksaan Agung didesak tidak berhenti pada penetapan ketua yayasan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menegakan hukum harus naik kelas dengan menelusuri, membuka, dan menjerat pemilik manfaat atau beneficial owner yayasan yang diduga menjadi kendaraan dalam penguasaan titik SPPG, perdagangan akses, aliran insentif, dan pengendalian jaringan program MBG.

RelatedPosts

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

“Penetapan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review sebagai tersangka tidak boleh menjadi garis akhir. Justru dari titik inilah Kejagung harus masuk lebih dalam,” kata Hamdi Jumat (19/6/2026).

Siapa pemilik manfaat yayasan tersebut? Siapa pembinanya? Siapa pengawasnya? Siapa pendirinya? Siapa penyandang dananya? Siapa yang mengendalikan pengurus? Siapa yang memberi akses ke pejabat BGN? Siapa yang menerima keuntungan dari penjualan titik SPPG? Dan siapa yang menikmati aliran insentif dari program negara?

Hamdi menjelaskan, kalau Kejagung hanya menjerat ketua yayasan, maka negara baru menangkap operator formal.

 Padahal dalam banyak skema korupsi berbasis yayasan, ketua sering hanya menjadi wajah administrasi, sementara pengendali faktual, pemilik manfaat, pemberi akses, dan penikmat akhir tetap aman di belakang badan hukum. Inilah yang harus dicegah dalam kasus MBG.

” Kejagung tidak boleh membiarkan beneficial owner berubah menjadi hantu hukum. Ada dalam pengendalian, ada dalam manfaat, ada dalam jaringan, tetapi hilang saat perkara pidana berjalan,” ujarnya.

Menurut dia, dalam program sebesar MBG, yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen, tetapi siapa yang mengatur skema, siapa yang menguasai akses, siapa yang menentukan titik, siapa yang mengendalikan yayasan, dan siapa yang menerima manfaat akhir.

Baca Juga  Menkomdigi Apresiasi Peran Media, Pilkada 2024 Berjalan Damai

Aturan beneficial ownership sudah dikenal dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018. Yayasan termasuk korporasi yang wajib menetapkan pemilik manfaat. Kriterianya juga jelas, yaitu orang yang memiliki kekuasaan mengendalikan yayasan, menerima manfaat dari yayasan, menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau kekayaan yayasan, atau memiliki kewenangan menentukan organ yayasan. 

“Karena itu, Kejagung tidak bisa hanya membaca akta yayasan secara formal. Kejagung harus membaca kendali faktual di balik akta,” bebernya.

Dalam perkara korupsi, hukum tidak boleh berhenti pada nama yang tercantum di struktur. Korupsi modern sering bekerja melalui nominee, orang kepercayaan, badan hukum sosial, relawan, konsultan, vendor, dan yayasan. Mereka bisa tampil seolah-olah sebagai mitra program, tetapi dalam praktiknya menjadi broker akses negara. Di situlah beneficial owner harus dikejar.

Menurut dia, program MBG menggunakan uang negara, menyasar jutaan penerima manfaat, dan melibatkan jaringan SPPG dalam skala raksasa. Bila ada yayasan yang diduga memperoleh akses khusus, menguasai titik, menjual titik, mengurus status administratif, atau menerima insentif dari program negara, maka penyidikan tidak cukup hanya memeriksa pengurus.

Kejagung wajib menelusuri pemilik manfaat, rekening, komunikasi, aliran dana, relasi dengan pejabat, relasi dengan verifikator, serta aliran keuntungan kepada pihak-pihak di balik yayasan.

” Jangan sampai kasus ini dibuat kecil seolah-olah hanya perkara satu ketua yayasan menjual titik dapur. Kalau benar ada akses ke pejabat, ada komunikasi dengan verifikator, ada pengaturan status SPPG, dan ada keuntungan dari titik dapur, maka ini bukan sekadar penyimpangan administrasi,” tegasnya.

Ini adalah dugaan kejahatan tata kelola program negara. Dan dalam kejahatan tata kelola, aktor paling berbahaya sering bukan yang muncul di depan, melainkan yang mengendalikan dari belakang.

Baca Juga  Hari Ini Airlangga Hartarto Dipanggil Kejagung sebagai Saksi Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung harus menggunakan seluruh perangkat hukum yang tersedia. UU Tipikor membuka ruang pertanggungjawaban korporasi. KUHP baru juga telah mengenal pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat. 

Artinya, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk membiarkan beneficial owner bersembunyi hanya karena tidak menandatangani dokumen operasional harian.

“Justru di situlah kecanggihan korupsi hari ini. Pengendali utama tidak selalu memegang stempel, tidak selalu hadir dalam rapat, tidak selalu menerima uang langsung di rekening pribadi, dan tidak selalu muncul dalam struktur resmi,”terangnya.

Mereka bekerja melalui pengurus, jaringan, akses, dan orang kepercayaan. Kalau penyidik hanya mengejar tanda tangan, maka arsitek rente akan selalu menang. Kalau penyidik mengejar kendali dan manfaat, barulah kejahatan bisa dibongkar sampai akar.

Kejagung juga harus memeriksa apakah yayasan-yayasan yang terlibat dalam program MBG telah memenuhi kewajiban transparansi sebagai badan hukum sosial yang menerima atau mengelola dana publik.

Publik berhak tahu laporan keuangannya, sumber dananya, auditnya, aliran insentifnya, penerima manfaat ekonominya, serta hubungan para pengurusnya dengan pejabat atau pihak yang memiliki akses dalam BGN.

“Yayasan tidak boleh dijadikan tameng moral untuk menyembunyikan rente. Nama sosial, agenda gizi, dan narasi ketahanan pangan tidak boleh menjadi selimut bagi perdagangan akses,” sebutnya.

Semakin mulia tujuan sebuah program, semakin keras pula standar akuntabilitasnya. MBG menyangkut anak-anak, gizi, uang rakyat, dan kepercayaan publik. Karena itu, penyimpangan dalam program ini harus dibongkar lebih serius daripada proyek biasa.

Kejagung harus segera membuka arah penyidikan terhadap empat lapis aktor. Pertama, operator formal yang menjalankan yayasan. Kedua, pejabat atau pihak yang memberikan akses administratif. Ketiga, jaringan pengendali yang mengatur titik, status, dan aliran program. Keempat, beneficial owner atau penerima manfaat akhir yang menikmati keuntungan ekonomi maupun pengaruh dari yayasan tersebut.

Baca Juga  Tak Hanya Trimedya yang Kritik Ganjar

“Kalau hanya lapis pertama yang dijerat, kasus ini akan pincang. Publik akan melihat penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana, bukan pengendali,” sebutnya.

Padahal skandal MBG tidak mungkin dibaca secara sempit sebagai kesalahan individu jika ada indikasi jaringan, akses, dan penguasaan titik program secara terstruktur.

Kejagung harus membuktikan bahwa hukum tidak takut pada badan hukum berkedok sosial. Jangan sampai yayasan menjadi tempat pencucian tanggung jawab. Jangan sampai beneficial owner menikmati keuntungan, lalu pengurus formal menanggung pidana sendirian.

“Jangan sampai rakyat hanya disuguhi tersangka di permukaan, sementara pemilik manfaat tetap aman di balik akta, relasi politik, dan jaringan kekuasaan,” pungkasnya.

Kasus MBG adalah ujian serius bagi Kejagung. Apakah Kejagung berani membongkar rantai pengendali sampai ke beneficial owner, atau hanya berhenti pada nama yang paling mudah dijerat?

Apakah Kejagung akan mengejar arsitek rente, atau cukup puas menangkap operator lapangan? Apakah hukum akan masuk ke ruang kendali, atau hanya berdiri di depan pintu administrasi yayasan?

“Publik tidak membutuhkan sandiwara penindakan. Publik membutuhkan pembongkaran menyeluruh. Setiap yayasan yang memperoleh manfaat dari program MBG harus dibuka pemilik manfaatnya,” tuturnya.

Setiap aliran insentif harus ditelusuri. Setiap titik SPPG yang diduga diperjualbelikan harus diaudit. Setiap pejabat yang memberi akses harus diperiksa. Setiap pengendali faktual harus ditarik ke ruang penyidikan.

Kejagung harus mengirim pesan tegas bahwa dalam kasus korupsi program negara, beneficial owner tidak boleh menjadi tempat persembunyian terakhir. 

Siapa pun yang mengendalikan, mengatur, memanfaatkan, atau menikmati rente dari yayasan dalam program MBG harus dijerat. Kalau tidak, pemberantasan korupsi hanya akan menangkap tangan, tetapi membiarkan kepala tetap hidup.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BGNkejagungKetua Yayasan Indonesia Food Security ReviewKorupsi mbgMBGSPPG
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

Post Selanjutnya

PPDI Siap Kawal Asta Cita Prabowo, Mendes: Dari Desa Wujudkan Indonesia Emas 2045

RelatedPosts

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

18 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026
Post Selanjutnya

PPDI Siap Kawal Asta Cita Prabowo, Mendes: Dari Desa Wujudkan Indonesia Emas 2045

Discussion about this post

KabarTerbaru

PPDI Siap Kawal Asta Cita Prabowo, Mendes: Dari Desa Wujudkan Indonesia Emas 2045

19 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

18 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com