• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
19 Maret 2026
di News
A A
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan serius. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.37 WIB ini dinilai bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan memiliki indikasi kuat sebagai aksi terencana.

Perwakilan Forum Sipil Nusantara Bersatu yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, serangan terjadi tak lama setelah korban mengikuti podcast di Kantor YLBHI Menteng dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”. Kedekatan waktu antara diskusi dan kejadian, serta pola serangan yang cepat, terarah, dan tanpa interaksi, disebut sebagai indikasi adanya perencanaan matang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut forum tersebut, pola seperti ini tidak lahir dari spontanitas. Dalam perspektif investigasi, presisi waktu dan eksekusi tanpa komunikasi menjadi tanda kuat adanya desain yang telah disusun sebelumnya. Peristiwa ini dinilai sebagai tindakan terstruktur di ruang sipil yang menyasar individu dalam konteks aktivitasnya.

RelatedPosts

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

Dari sisi hukum, Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan posisi perkara ini jelas. Korban merupakan warga sipil, kejadian berlangsung di ruang publik, dan bentuk perbuatannya adalah tindak pidana umum. Dengan konstruksi tersebut, kasus ini masuk dalam yurisdiksi hukum sipil sebagai kewenangan penegak hukum umum.

Forum menekankan, penentuan kewenangan tidak didasarkan pada siapa pelakunya, melainkan pada perbuatan dan lokasi kejadian. Prinsip ini dikenal dalam hukum pidana sebagai lex loci delicti dan bagian dari rule of law yang menuntut penegakan hukum berjalan objektif tanpa pengecualian.

Baca Juga  KontraS Desak Polisi Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Polri Ungkap Fakta, Unsur TNI Muncul

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan berbasis data. Analisis terhadap puluhan titik CCTV, pemetaan jalur pelaku, hingga rekonstruksi waktu kejadian dilakukan secara bertahap.

Dari hasil tersebut, identitas pelaku mulai mengerucut dan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI. Temuan ini diperkuat dengan pernyataan resmi TNI yang telah mengamankan sejumlah personel terkait kasus tersebut.

Meski demikian, terdapat perbedaan data yang muncul di ruang publik. Polri menyampaikan inisial pelaku lapangan seperti BHC dan MAK berdasarkan bukti CCTV. Sementara pihak TNI merilis empat inisial berbeda, yakni NDP, SL, BHW (BWH), dan ES.

Forum Sipil Nusantara Bersatu menilai perbedaan ini sebagai bentuk perbedaan level pembacaan perkara. Dalam kajian investigasi, kondisi tersebut dikenal sebagai information gap. Jika tidak disatukan, berpotensi memunculkan dua narasi berbeda dalam satu kasus yang sama.

Transparansi Jadi Kunci

Forum juga menyoroti pendekatan Polri yang dinilai konsisten menggunakan metode scientific crime investigation. Penggunaan bukti digital seperti CCTV disebut memiliki kekuatan pembuktian tinggi karena dapat diuji secara objektif.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Polri tidak hanya bekerja mengungkap kasus, tetapi juga membuka prosesnya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Dengan metode berbasis data, ruang spekulasi dinilai semakin sempit dan fakta menjadi dominan dalam penanganan perkara.

Forum Sipil: Jalur Hukum Harus Konsisten

Seiring berkembangnya kasus, Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan pentingnya menjaga konsistensi jalur hukum. Dalam sistem pidana, terdapat prinsip kompetensi absolut yang menentukan lembaga berwenang berdasarkan objek perkara.

Karena kasus ini merupakan tindak pidana umum, maka kewenangannya tetap berada dalam sistem peradilan sipil. Masuknya unsur TNI, menurut forum, tidak mengubah status tersebut.

Baca Juga  Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

“Status pelaku tidak dapat menggeser jalur hukum,” tegas Forum Sipil Nusantara Bersatu.

Prinsip equality before the law juga ditekankan, bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Peradilan Militer Dinilai Tak Relevan untuk Kasus Publik

Forum Sipil Nusantara Bersatu juga menilai peradilan militer memiliki fungsi terbatas, yakni untuk menjaga disiplin internal militer. Peradilan tersebut tidak dirancang untuk menangani perkara pidana umum yang melibatkan warga sipil.

Dalam perspektif due process of law, proses hukum harus terbuka dan dapat diuji publik. Jika perkara sipil diproses secara tertutup, maka transparansi berkurang dan kepercayaan publik bisa terdampak.

Forum mengingatkan, satu perkara tidak boleh berjalan dalam dua jalur hukum berbeda. Dualisme penanganan dinilai berpotensi merusak sistem dan membingungkan publik.

Ujian bagi Negara Hukum

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan tidak ada institusi yang berada di atas hukum.

Keterlibatan unsur apa pun, termasuk aparat, tidak boleh mengubah prinsip dasar hukum. Jika hukum bergeser karena status pelaku, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: aktivisaktivis HAM Andrie YunusKontraSPenyiraman air keras
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

Post Selanjutnya

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

RelatedPosts

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026
Post Selanjutnya

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

18 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026
Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah menerima audiensi Bhavani Indonesia untuk membahas sinergi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.(Istimewa)

Bhavani Indonesia dan Pemkab Tangerang Jajaki Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak

18 Juni 2026

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com