• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
19 Maret 2026
di News
A A
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan serius. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.37 WIB ini dinilai bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan memiliki indikasi kuat sebagai aksi terencana.

Perwakilan Forum Sipil Nusantara Bersatu yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, serangan terjadi tak lama setelah korban mengikuti podcast di Kantor YLBHI Menteng dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”. Kedekatan waktu antara diskusi dan kejadian, serta pola serangan yang cepat, terarah, dan tanpa interaksi, disebut sebagai indikasi adanya perencanaan matang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut forum tersebut, pola seperti ini tidak lahir dari spontanitas. Dalam perspektif investigasi, presisi waktu dan eksekusi tanpa komunikasi menjadi tanda kuat adanya desain yang telah disusun sebelumnya. Peristiwa ini dinilai sebagai tindakan terstruktur di ruang sipil yang menyasar individu dalam konteks aktivitasnya.

RelatedPosts

Harga Timah Dunia Nyaris Rp1 Miliar per Ton, Didukung Kurs Dolar Tinggi terhadap Rupiah

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

Dari sisi hukum, Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan posisi perkara ini jelas. Korban merupakan warga sipil, kejadian berlangsung di ruang publik, dan bentuk perbuatannya adalah tindak pidana umum. Dengan konstruksi tersebut, kasus ini masuk dalam yurisdiksi hukum sipil sebagai kewenangan penegak hukum umum.

Forum menekankan, penentuan kewenangan tidak didasarkan pada siapa pelakunya, melainkan pada perbuatan dan lokasi kejadian. Prinsip ini dikenal dalam hukum pidana sebagai lex loci delicti dan bagian dari rule of law yang menuntut penegakan hukum berjalan objektif tanpa pengecualian.

Baca Juga  Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi, JAM DATUN Adakan Pelatihan dan Sertifikasi Data Protection Officer

Polri Ungkap Fakta, Unsur TNI Muncul

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan berbasis data. Analisis terhadap puluhan titik CCTV, pemetaan jalur pelaku, hingga rekonstruksi waktu kejadian dilakukan secara bertahap.

Dari hasil tersebut, identitas pelaku mulai mengerucut dan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota TNI. Temuan ini diperkuat dengan pernyataan resmi TNI yang telah mengamankan sejumlah personel terkait kasus tersebut.

Meski demikian, terdapat perbedaan data yang muncul di ruang publik. Polri menyampaikan inisial pelaku lapangan seperti BHC dan MAK berdasarkan bukti CCTV. Sementara pihak TNI merilis empat inisial berbeda, yakni NDP, SL, BHW (BWH), dan ES.

Forum Sipil Nusantara Bersatu menilai perbedaan ini sebagai bentuk perbedaan level pembacaan perkara. Dalam kajian investigasi, kondisi tersebut dikenal sebagai information gap. Jika tidak disatukan, berpotensi memunculkan dua narasi berbeda dalam satu kasus yang sama.

Transparansi Jadi Kunci

Forum juga menyoroti pendekatan Polri yang dinilai konsisten menggunakan metode scientific crime investigation. Penggunaan bukti digital seperti CCTV disebut memiliki kekuatan pembuktian tinggi karena dapat diuji secara objektif.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Polri tidak hanya bekerja mengungkap kasus, tetapi juga membuka prosesnya kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Dengan metode berbasis data, ruang spekulasi dinilai semakin sempit dan fakta menjadi dominan dalam penanganan perkara.

Forum Sipil: Jalur Hukum Harus Konsisten

Seiring berkembangnya kasus, Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan pentingnya menjaga konsistensi jalur hukum. Dalam sistem pidana, terdapat prinsip kompetensi absolut yang menentukan lembaga berwenang berdasarkan objek perkara.

Karena kasus ini merupakan tindak pidana umum, maka kewenangannya tetap berada dalam sistem peradilan sipil. Masuknya unsur TNI, menurut forum, tidak mengubah status tersebut.

Baca Juga  YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

“Status pelaku tidak dapat menggeser jalur hukum,” tegas Forum Sipil Nusantara Bersatu.

Prinsip equality before the law juga ditekankan, bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Peradilan Militer Dinilai Tak Relevan untuk Kasus Publik

Forum Sipil Nusantara Bersatu juga menilai peradilan militer memiliki fungsi terbatas, yakni untuk menjaga disiplin internal militer. Peradilan tersebut tidak dirancang untuk menangani perkara pidana umum yang melibatkan warga sipil.

Dalam perspektif due process of law, proses hukum harus terbuka dan dapat diuji publik. Jika perkara sipil diproses secara tertutup, maka transparansi berkurang dan kepercayaan publik bisa terdampak.

Forum mengingatkan, satu perkara tidak boleh berjalan dalam dua jalur hukum berbeda. Dualisme penanganan dinilai berpotensi merusak sistem dan membingungkan publik.

Ujian bagi Negara Hukum

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan tidak ada institusi yang berada di atas hukum.

Keterlibatan unsur apa pun, termasuk aparat, tidak boleh mengubah prinsip dasar hukum. Jika hukum bergeser karena status pelaku, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri.

Tags: aktivisaktivis HAM Andrie YunusKontraSPenyiraman air keras
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

Post Selanjutnya

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

RelatedPosts

Harga Timah Dunia Nyaris Rp1 Miliar per Ton, Didukung Kurs Dolar Tinggi terhadap Rupiah

3 Agustus 2026

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

3 Agustus 2026

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Harga Timah Dunia Nyaris Rp1 Miliar per Ton, Didukung Kurs Dolar Tinggi terhadap Rupiah

3 Agustus 2026

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com