• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
7 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusany, Jumat (6/3/2026).

RelatedPosts

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

Terbongkar! Dua Faktor Ini Jadi Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik sebagai Kepala BGN

Lemhannas RI Kukuhkan Alumni P3N XXVII 2026, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi Raih Penghargaan Akademik Terbaik

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru, Syahdan Husein sebagai admin akun Instagram @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.

Majelis hakim menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi informasi atau penghasutan melalui unggahan media sosial para terdakwa.

Menurutnya, konten yang diunggah para terdakwa berkaitan dengan peristiwa tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan dinilai sesuai dengan fakta yang beredar di ruang publik saat itu.

“Penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan tersebut,” jelas hakim.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan hubungan sebab akibat secara langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi.

Hakim berpendapat, unggahan yang dibuat pada 28 Agustus 2025 merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan sekaligus ekspresi kebebasan berekspresi atas peristiwa yang menimpa Affan.

Baca Juga  Sudewo Dijerat Dua Tersangka: Dari Pemerasan Desa Hingga Suap Jalur Kereta DJKA

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan, termasuk harkat dan martabat mereka.

Para terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota juga diperintahkan dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.

Vonis bebas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dua tahun penjara dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah pasal pidana lainnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: affan driver ojolAffan KurniawanaktivisDelpedro MarhaenDemo ricuhDirektur Lokataru Foundation
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

Post Selanjutnya

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

RelatedPosts

Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi SPPG.(Istimewa)

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

5 Juni 2026
Presiden Prabowo menunjuk Nanik sebagai Kepala BGN karena pengalaman dan ketegasannya.(Istimewa)

Terbongkar! Dua Faktor Ini Jadi Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik sebagai Kepala BGN

5 Juni 2026

Lemhannas RI Kukuhkan Alumni P3N XXVII 2026, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi Raih Penghargaan Akademik Terbaik

5 Juni 2026

Kepala BNN Dukung Program MBG, Presiden Prabowo Minta Perketat Pengawasan hingga Tingkat SPPG

5 Juni 2026

Presiden Prabowo: Makan Bergizi Gratis adalah Program Sakral, Jangan Dijadikan Ladang Korupsi

5 Juni 2026

BGN Evaluasi dan Benahi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kelompok Prioritas

5 Juni 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

Komunitas Sora Resmi Diluncurkan: Regenerasi Gerakan Mahasiswa untuk Perubahan Bangsa

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK mengangkut Porsche, Harley Davidson, Ducati, dan sejumlah kendaraan lainnya dari rumah Silmy Karim (Irfan/kabariku.com)

KPK Angkut Porsche, Harley Davidson, dan Ducati dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan 5 Jam

5 Juni 2026
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi SPPG.(Istimewa)

Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Siap Bongkar Aktor Besar Kasus SPPG

5 Juni 2026
Presiden Prabowo menunjuk Nanik sebagai Kepala BGN karena pengalaman dan ketegasannya.(Istimewa)

Terbongkar! Dua Faktor Ini Jadi Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Nanik sebagai Kepala BGN

5 Juni 2026

Lemhannas RI Kukuhkan Alumni P3N XXVII 2026, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi Raih Penghargaan Akademik Terbaik

5 Juni 2026

Kepala BNN Dukung Program MBG, Presiden Prabowo Minta Perketat Pengawasan hingga Tingkat SPPG

5 Juni 2026

Presiden Prabowo: Makan Bergizi Gratis adalah Program Sakral, Jangan Dijadikan Ladang Korupsi

5 Juni 2026

Garut Jadi Kabupaten Terbaik I Pengendalian Inflasi Regional Jawa-Bali

5 Juni 2026

BGN Evaluasi dan Benahi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kelompok Prioritas

5 Juni 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Terus Konsisten Menjaga Fasilitas Publik

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com