Jakarta, Kabariku– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusany, Jumat (6/3/2026).
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Muzaffar Salim selaku staf Lokataru, Syahdan Husein sebagai admin akun Instagram @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.
Majelis hakim menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi informasi atau penghasutan melalui unggahan media sosial para terdakwa.
Menurutnya, konten yang diunggah para terdakwa berkaitan dengan peristiwa tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan dan dinilai sesuai dengan fakta yang beredar di ruang publik saat itu.
“Penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan tersebut,” jelas hakim.
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan hubungan sebab akibat secara langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi.
Hakim berpendapat, unggahan yang dibuat pada 28 Agustus 2025 merupakan bentuk solidaritas kemanusiaan sekaligus ekspresi kebebasan berekspresi atas peristiwa yang menimpa Affan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan, termasuk harkat dan martabat mereka.
Para terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota juga diperintahkan dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.
Vonis bebas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dua tahun penjara dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah pasal pidana lainnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post