Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Selain mengamankan Fadia, tim penyidik KPK juga membidik sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan tim masih melakukan pencarian terhadap pihak-pihak terkait.
“Tim saat ini juga masih terus melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait lainnya dan kami juga mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Ia meminta para pihak yang tengah dicari untuk bersikap kooperatif agar proses penanganan perkara dapat berjalan efektif.
“Sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga jalannya proses penanganan perkara yang saat ini ada di tahap penyelidikan bisa berjalan secara efektif,” terangnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan Fadia bersama orang kepercayaan dan ajudannya dalam OTT yang dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada dini hari.
“Para pihak diamankan di wilayah Semarang,” singkat Budi.
Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK menduga, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” jelas Budi.
Meski demikian, KPK masih mendalami detail perkara, termasuk titik atau lokus pengadaan yang menjadi objek penyelidikan.
“Ini masih didalami. Ini kan ada beberapa pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan, jadi nanti kita akan melihat lokusnya di mana saja,” tuturnya.
Saat ini, para pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses gelar perkara dilakukan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post