• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
24 Februari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ketidakhadiran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang praperadilan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukan tanpa alasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada hari yang sama KPK tengah mengikuti empat sidang praperadilan secara paralel.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KPK sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan penundaan untuk praperadilan ini, karena hari ini kami mengikuti empat sidang praperadilan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

RelatedPosts

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

Empat sidang tersebut antara lain perkara Paulus Tanos, perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI, serta dua perkara dugaan pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

“Tim secara paralel semuanya turun mengikuti empat sidang. Kami menghormati prosesnya dan akan hadir pada persidangan berikutnya,” tegasnya.

Terkait praperadilan tersebut, KPK menegaskan seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 telah berjalan sesuai mekanisme hukum.

Menurut Budi, perkara ini bermula dari sprindik umum pada Agustus 2025. Saat itu belum ada tersangka. Kemudian, pada awal 2026 KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

“Seluruh proses, mekanisme, aspek formil maupun materil sudah kami lakukan. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

KPK menyatakan optimistis pada sidang praperadilan Yaqut dan tidak mengganggu proses penyidikan.

“Kami optimistis karena seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Benarkan 11 Orang Terjaring OTT di Wilayah Pemprov Kalimantan Timur

“Tidak mengganggu. Hari ini juga masih ada pemanggilan saksi. Penyidik tetap bekerja dan kami terus memonitor penghitungan kerugian negara oleh auditor,” imbuhnya.

Perkara ini berkaitan dengan kebijakan distribusi tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu kursi. Tambahan tersebut semula ditujukan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia.

Namun dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut KPK, ketentuan maksimal kuota khusus hanya delapan persen.

“Kalau kita lihat secara utuh, diskresi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan maksimal delapan persen menjadi lima puluh persen. Itu sudah tidak sinkron dengan latar belakang pemberian tambahan kuota,” ujar Budi.

KPK juga mengungkapkan, adanya dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama terkait distribusi kuota tersebut.

“Kita jangan melihat perkara ini secara parsial. Ada dugaan aliran uang dari PIHK kepada pihak di Kementerian Agama,” tandasnya.

Sejumlah uang dan aset telah disita penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian. Dugaan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penghitungan kerugian negara. Budi menyebutkan bahwa proses audit saat ini masih berjalan.

Dalam rangka pendalaman perkara, KPK juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi bersama tim auditor untuk meninjau fasilitas penyelenggaraan haji.

“Fasilitas di sana sangat proper dan bagus. Jadi kami pikir alasan pembagian lima puluh persen dan lima puluh persen itu tidak tepat,” pungkasnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gus Alexkasus Kuota HajiKementerian AgamaMenteri AgamapraperadilanYaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Post Selanjutnya

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

RelatedPosts

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026
dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026
Post Selanjutnya

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026
dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026

Demokrat Jabar Targetkan Siapkan 8.000 Saksi Hadapi Pemilu 2029

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com