Jakarta, Kabariku– Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa arah hukum Presiden Prabowo menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik yang diadakan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk “Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Pati Unus, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Menurut Kurnia, komitmen tersebut telah tertuang sejak awal dalam dokumen politik Astacita, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan reformasi penegakan hukum dan penguatan agenda antikorupsi.
“Dalam pemberantasan korupsi ada dua aspek utama, yakni penindakan dan pencegahan. Memang eksekutif tidak boleh masuk ke proses penegakan hukum secara langsung, tetapi ada kebijakan administratif yang dapat diambil dalam kerangka kewenangan presiden sebagai kepala negara,” ujar Kurnia.
Kurnia menyebut, komitmen tersebut mulai terlihat dari persepsi publik. Ia merujuk pada survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia.
Dalam survei tersebut, isu pemberantasan korupsi menjadi aspek dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi terhadap pemerintah, khususnya presiden.
Sekitar 48,8 persen responden menilai kondisi pemberantasan korupsi baik dan sangat baik. Penegakan hukum juga memperoleh penilaian positif.
“Dari dokumen politik, narasi presiden, hingga hasil survei, terlihat adanya komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Asset Recovery Rp28,6 Triliun Sepanjang 2025
Lebih lanjut, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu memaparkan, capaian konkret sepanjang 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Total asset recovery yang berhasil masuk ke kas negara sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Angka tersebut bersifat faktual, bukan potensial.
Rinciannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencapai sekitar Rp24 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp1,53 triliun, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencapai Rp2,37 triliun.
Menurutnya, pendekatan pemberantasan korupsi kini mulai bergeser. Tidak hanya berfokus pada penghukuman individu, tetapi juga pada pemulihan aset hasil kejahatan.
Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset
Sejalan dengan pendekatan tersebut, pemerintah mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU ini sebenarnya telah lama disiapkan, dengan naskah akademik yang disusun sekitar 2008–2010.
Presiden disebut berulang kali menyampaikan keinginan agar regulasi tersebut segera diundangkan. Wakil Presiden juga menyampaikan dorongan serupa, dan Komisi III DPR telah memulai pembahasan secara terbuka.
RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk menutup kesenjangan antara kerugian negara dan uang pengganti yang berhasil dipulihkan. Data mengenai kesenjangan tersebut juga pernah dikutip dari ICW.
“Selama ini ada gap besar antara kerugian negara dan uang pengganti. Undang-undang ini diharapkan menjadi jawaban untuk memperkuat pemulihan kerugian negara,” jelas Kurnia.
Terkait Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis Transparency International, pemerintah menyatakan menerima dan menghormati hasil tersebut.
Kurnia menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan penurunan skor maupun peringkat, melainkan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
“Rekam jejak Transparency International panjang dan menjadi acuan banyak negara. Kami akan membaca dan mempelajari rekomendasi yang diberikan, termasuk soal pemulihan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Ia menambahkan, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu respons konkret pemerintah dalam memperkuat arah hukum dan agenda pemberantasan korupsi ke depan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post