Bandung, Kabariku – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin penderita penyakit kronis yang tak lagi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap mendapat jaminan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pasien tidak bisa melanjutkan pengobatan karena status kepesertaan PBI mereka dihentikan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, Pemprov Jabar akan segera mendata warga tidak mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI dari Kementerian Sosial, namun kini tidak lagi masuk dalam basis data tersebut.
Mereka dipastikan tetap bisa berobat karena iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Prioritas Pasien Kanker, Thalasemia, dan Gagal Ginjal
Pendataan akan memprioritaskan penderita penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin dan berbiaya tinggi, seperti pasien kanker yang memerlukan kemoterapi, penderita thalasemia mayor yang harus menjalani transfusi darah berkala, serta pasien gagal ginjal yang wajib menjalani cuci darah.
Kelompok ini dinilai paling terdampak ketika status PBI mereka terhenti, karena pengobatan tidak bisa ditunda dan biayanya relatif besar.
Imbas Penyesuaian Data PBI Kemensos
Kebijakan ini muncul setelah Kementerian Sosial melakukan penyesuaian data penerima PBI. Akibat pembaruan data tersebut, sejumlah warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran tidak lagi masuk dalam kepesertaan sehingga biaya pengobatan mereka tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
Dengan langkah ini, para pasien diharapkan tidak lagi menunda pengobatan dan dapat langsung memperoleh layanan rumah sakit tanpa hambatan administrasi kepesertaan BPJS.
“BPJS mereka akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar mereka tetap bisa berobat tanpa terhambat status kepesertaan,” pungkas Dedi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post