Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan risiko korupsi dalam wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD.
KPK menilai, semakin sempit lingkar pengambil keputusan, semakin besar peluang terjadinya transaksi kekuasaan yang tertutup dari pengawasan publik.
Peringatan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pilkada Melalui DPRD – Menyoal Biaya Tinggi Politik” bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
“Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana Kepala Daerah dipilih, tapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, mekanisme Pilkada melalui DPRD berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite politik di ruang komisi, fraksi, dan ruang sidang.
Ia menganalogikannya sebagai “piramida terbalik”, di mana nasib jutaan warga ditentukan oleh segelintir orang.
Kondisi tersebut, kata dia, berisiko memunculkan state capture corruption, yakni situasi ketika kebijakan publik dikendalikan kelompok tertentu sehingga fungsi pengawasan (check and balances) melemah. Kepala daerah berpotensi merasa berutang budi kepada DPRD, bukan kepada rakyat.
“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang apa pun sistem Pilkadanya,” tegasnya.
KPK mengidentifikasi akar persoalan korupsi Kepala Daerah, baik dalam sistem Pilkada langsung maupun tidak langsung, terletak pada praktik high cost politics atau politik biaya tinggi. Kondisi ini memicu praktik ‘ijon politik’ kepada para donatur.
Meski demikian, Setyo menilai Pilkada langsung tetap memiliki keunggulan dari sisi pengawasan publik.
“Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tapi ia menyediakan ruang koreksi publik yang jauh lebih kuat,” katanya.
Dalam diskusi tersebut, akademisi Otonomi Daerah Indonesia Djohermansyah Djohan turut menyoroti celah konstitusional dalam frasa “dipilih secara demokratis” dalam Undang-Undang, yang menurutnya membuka ruang tafsir berbeda dibandingkan pemilihan presiden yang secara eksplisit dipilih langsung oleh rakyat.
“Seharusnya disebut secara langsung oleh rakyat. Tapi yang tertulis dipilih secara demokratis,” ujar Djohan.
KPK berharap wacana reformasi sistem Pilkada tidak semata didasarkan pada pertimbangan efisiensi biaya, melainkan mengedepankan prinsip kekuasaan yang bersih dari intervensi cukong politik serta berpijak pada moral publik.
FGD tersebut juga dihadiri Sekretaris Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati beserta jajaran partai sebagai bagian dari kajian internal terhadap opsi perubahan sistem Pilkada.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post