• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
31 Januari 2026
di Hukum, News
A A
0
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Di sebuah ruang rapat di Jakarta, Jumat siang akhir Januari itu, pembaruan hukum pidana Indonesia dipertaruhkan.

Bukan lewat palu hakim atau dakwaan jaksa, melainkan melalui diskusi panjang tentang satu konsep yang selama ini sering dielu-elukan, tapi kerap dipraktikkan setengah hati yakni keadilan restoratif atau yang dikenal restorative justice.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat persiapan kick-off meeting penguatan keadilan restoratif dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga riset hukum.

RelatedPosts

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

Di atas kertas, forum ini tampak teknokratis. Namun di baliknya, tersimpan pertanyaan besar, apakah keadilan restoratif akan benar-benar menjadi wajah baru penegakan hukum Indonesia, atau sekadar jargon reformasi?

Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru hukum pidana nasional. Pemerintah kini dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yakni, memastikan transisi hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menyentuh praktik sehari-hari penegakan hukum.

Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas, Robianto, menegaskan bahwa peran koordinatif kementeriannya menjadi krusial dalam mengawal agenda tersebut.

“Kemenko Kumham Imipas mengampu prioritas nasional berupa rekomendasi kebijakan melalui sinkronisasi dan koordinasi penguatan substansi hukum pidana yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif,” ujar Robianto, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, pengawalan itu berlandaskan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Landasan tersebut dilakukan dengan empat fokus utama antara lain: sinkronisasi Indeks Pembangunan Hukum, dukungan implementasi KUHP dan KUHAP baru, dukungan kebijakan prioritas Presiden, serta penguatan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Robianto tak menutup mata terhadap tantangan di lapangan.

Baca Juga  Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

“Masih terdapat perbedaan konsep dan praktik penerapan keadilan restoratif. Karena itu, koordinasi lintas lembaga dan penyusunan standar nasional menjadi sangat penting,” katanya.

Kritik Masyarakat Sipil: Jangan Direduksi Jadi Solusi Lapas

Sementara itu, dari sisi masyarakat sipil menyampaikan kritik dengan nada yang lebih tajam. Arsil, peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menilai, keadilan restoratif di Indonesia kerap kehilangan ruh dasarnya.

“Keadilan restoratif itu bukan pengganti sistem pemidanaan. Ia seharusnya melengkapi, dengan fokus pada pemulihan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ucap Arsil.

Menurutnya, dalam praktik pendekatan ini sering didorong oleh persoalan overcrowding lembaga pemasyarakatan, bukan oleh komitmen terhadap keadilan substantif.

“Kalau motivasinya hanya mengurangi kepadatan lapas, maka tujuan pemulihan akan sulit tercapai,” imbuhnya.

LeIP mendorong, pemerintah menetapkan target dan indikator yang jelas dalam regulasi, agar implementasi keadilan restoratif dapat dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

Pandangan serupa datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu yang menilai, KUHP dan KUHAP baru sebenarnya telah membuka ruang yang cukup luas bagi keadilan restoratif.

“Peluangnya besar, tetapi tantangannya ada pada implementasi. Tanpa panduan konkret, konsep ini akan sulit diterjemahkan di lapangan,” tandas Erasmus.

Ia mendorong, pengembangan skema piloting dan community of practice antar lembaga, sekaligus menekankan peran strategis Kemenko Kumham Imipas sebagai koordinator.

“Harmonisasi cara kerja aparat penegak hukum itu kunci. Kalau masing-masing jalan sendiri, keadilan restoratif hanya akan jadi wacana,” tuturnya.

Risiko Tumpang Tindih dan Penyimpangan Prinsip

Sementara itu, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menyoroti dinamika regulasi keadilan restoratif yang kini berkembang dari sistem peradilan pidana anak ke pidana umum.

Baca Juga  Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

Perwakilan IJRS, Alexander Tanri mengingatkan, adanya risiko tumpang tindih aturan dan penyimpangan prinsip.

“Perlu kehati-hatian agar keadilan restoratif tidak disalahgunakan atau dijalankan tanpa standar yang memadai,” kata Alexander.

IJRS menekankan pentingnya keberadaan mediator tersertifikasi, pendamping bagi para pihak, serta praktik victim–offender dialogue yang terstruktur.

“Di sejumlah negara, dialog korban dan pelaku terbukti menurunkan residivisme. Tapi itu hanya berhasil jika dijalankan dengan standar profesional dan pengawasan ketat,” ujar Alexander.

Rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan spektakuler. Namun ia meninggalkan satu pesan kuat yakni, keberhasilan keadilan restoratif pasca KUHP dan KUHAP baru tidak ditentukan oleh teks undang-undang semata.

Ia bergantung pada komitmen lintas lembaga, kejelasan regulasi, dan keberanian untuk mengubah praktik lama yang selama ini berorientasi pada penghukuman.

Apakah keadilan restoratif akan menjadi wajah baru penegakan hukum Indonesia, atau hanya sekadar slogan reformasi? jawabannya akan diuji bukan di ruang rapat, melainkan di lapangan, pada perkara-perkara nyata yang menyentuh korban dan masyarakat.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ICJRIJRSkeadilan restoratifKemenko Kumham ImipasKUHP dan KUHAP BaruLeIPRestorative Justice
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

Post Selanjutnya

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

RelatedPosts

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

15 Juni 2026

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

15 Juni 2026

Hadirkan Semangat Baru, Said Aldi dan Ahmed Zaki Kukuhkan Pengurus Daerah AMPG DKI Jakarta

15 Juni 2026
Oplus_131072

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

15 Juni 2026

Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

15 Juni 2026
Post Selanjutnya
Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026)

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bantah Koalisi Retak, Politisi Nasdem Irma Suryani Yakin Jokowi Solid Dukung Prabowo

15 Juni 2026

Bongkar Korupsi MBG, Kejagung Tegaskan Siap Terapkan Pasal TPPU untuk Sita Aset

15 Juni 2026

Kejagung Setor Rp 1Triliun ke Kas Negara, Aset Edi Tansil Ikut Dirampas

15 Juni 2026

Hadirkan Semangat Baru, Said Aldi dan Ahmed Zaki Kukuhkan Pengurus Daerah AMPG DKI Jakarta

15 Juni 2026
Oplus_131072

Jokowi Pakai Jaket PSI, Ancaman Nyata bagi Basis Pemilih PDIP

15 Juni 2026

Dirjen KPM :Pemerintah Tegaskan Komitmen Hormati Kebebasan Pers

15 Juni 2026

Teh Ineu Terpilih Ketua PA GMNI Jabar

14 Juni 2026

Dewan Pers Apresiasi Kebebasan Media Meliput Demonstrasi: Iklim Demokrasi Indonesia Berjalan Baik

14 Juni 2026

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

14 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com