Jakarta, Kabariku— Sekali mendayung dua terlampaui. Pepatah ini sepertinya layak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Pati Sudewo.
Sebab, operasi tangkap tangan (OTT) yang awalnya menyasar dugaan pemerasan perangkat desa, justru membuka selubung perkara lain yakni dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus pemerasan terhadap sejumlah perangkat desa Pati itu, menjadi pintu masuk KPK menelusuri hingga menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus suap proyek jalur kereta api DJKA.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Keterkaitan Sudewo dengan perkara kereta api bukan hal baru bagi penyidik KPK.
Pada 2025, juru bicara KPK Budi Prasetyo sudah menyebut nama Sudewo dalam konteks penerimaan commitment fee saat dirinya masih duduk sebagai anggota DPR.
“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait pembangunan jalur kereta,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025) silam.
Skandal jalur kereta DJKA sendiri sudah menyeret sejumlah aktor, termasuk pejabat teknis hingga kontraktor.
Bagi KPK, masuknya nama Sudewo dari pintu OTT Pati hanyalah lanjutan dari sebuah benang merah yang sudah lama dilacak.
Sebelum digiring ke perkara DJKA, Sudewo terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ucap Asep.
Selain Sudewo (SDW), tiga orang yang turut sebagai sebagai tersangka yakni, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.Kemudian, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, Sudewo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Namun berbeda dengan konstruksi KPK, Sudewo punya versi lain. Di hadapan media, ia mengaku sama sekali tidak terlibat, bahkan merasa menjadi korban.
“Saya tidak menerima imbalan apapun. Saya menganggap saya ini dikorbankan,” katanya pada Selasa malam (20/1/2026).
Sudewo menjelaskan bahwa tiga kepala desa yang kini menjadi tersangka hanya pernah meminta arahan administratif soal mekanisme pengisian perangkat desa pada awal Desember 2025, tanpa membicarakan pungutan atau jual beli jabatan.
“Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali, tiga orang kepala desa menghadap saya untuk minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” kata Sudewo.
Sudewo mengklaim bahwa ia tidak pernah mengarahkan atau terlibat dalam penentuan perangkat desa secara tidak sah, dan menyerahkan proses kepada penegak hukum.
Dengan dua status tersangka sekaligus pemerasan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta posisi politik Sudewo berada pada titik paling rapuh dalam kariernya.
Operasi senyap yang awalnya tampak sebagai kasus lokal Kabupaten Pati, kini melebar menjadi persinggungan dengan proyek nasional bernilai besar.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com














Discussion about this post