Jakarta, Kabariku— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.
Hakim menyatakan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek itu, sah menurut hukum. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan saksi-saksi.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” kata majelis hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Hakim menambahkan, jika putusan sela itu tidak sependapat, terdakwa dan penasihat hukum dapat mengajukan upaya hukum bersama-sama dengan pokok perkara.
Hakim Minta Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP ke Nadiem
Usai membacakan putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa Nadiem dan kuasa hukumnya.
Audit tersebut, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek.
“Saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian,” tegas hakim.
Hakim menekankan, penyerahan hasil audit diperlukan agar terdakwa memiliki kesempatan mempelajari temuan tersebut, demi menjunjung asas keadilan dalam proses hukum.
“Majelis hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan. Semua sama, sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan kesempatan terdakwa untuk mempelajari,” ujar hakim.
JPU Gunakan KUHAP BaruÂ
Menanggapi hal itu, Jaksa Roy Riady menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengatur asas pembuktian yang lebih berimbang antara penegak hukum dan terdakwa.
“Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dan terdakwa, maka berlaku asas pembuktian yang berimbang dan transparan,” kata Roy.
Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan. Kerugian negara dalam proyek ini disebut mencapai Rp2,1 triliun.
Perhitungan kerugian negara tersebut bersumber dari dua komponen kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun), dan pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan sebesar Rp621.387.678.730,00 (Rp621 miliar).
Total nilai itu mengacu pada laporan hasil audit BPKP bernomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,567 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Roy saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post