• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
7 Januari 2026
di News
A A
0
Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas konten yang dinilai memfitnah SBY (Foto:Ist)

Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas konten yang dinilai memfitnah SBY (Foto:Ist)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, kabariku – Langkah hukum ditempuh Partai Demokrat setelah serangkaian konten digital yang memuat tudingan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus beredar di media sosial. Melalui tim hukumnya, Demokrat melapor ke Polda Metro Jaya dan menuding sejumlah akun telah menyebarkan berita bohong dan merugikan nama baik partai.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, bertanggal 5 Januari 2026. Upaya hukum ini menjadi kelanjutan setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya disebut tak memperoleh respons memadai dari para pemilik akun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, mengatakan laporan dibuat setelah komunikasi non-litigasi dinilai menemui jalan buntu.

RelatedPosts

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

”Seusai somasi tanggal 31 Desember 2025 tidak ditanggapi, saya membuat laporan di Polda Metro Jaya. Setelah perdebatan yang cukup panjang, akhirnya laporan diterima menjelang tengah malam,” kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

Tiga kanal YouTube, satu akun TikTok

Dalam laporan tersebut, tim hukum Demokrat melaporkan empat akun media sosial yang dinilai secara konsisten memproduksi konten bernuansa tuduhan terhadap SBY. Tiga di antaranya berada di platform YouTube, sementara satu akun aktif di TikTok.

Akun-akun dimaksud meliputi:
• @AGRI FANANI (YouTube)
• @Bang bOy YTN (YouTube)
• @KajianOnline (YouTube)
• @sudirowibhudiusmp (TikTok)

Muhajir merinci beberapa judul video yang dipersoalkan. Akun @AGRI FANANI, misalnya, menayangkan video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI.”
Akun @Bang bOy YTN mengunggah konten bertajuk “Kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara.”

Baca Juga  PK Moeldoko Ditolak, Berikut Penjelasan Mahkamah Agung

Sementara akun @KajianOnline mengunggah video berjudul “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit.”

Adapun akun TikTok @sudirowibhudiusmp disebut mengaitkan SBY dengan isu dugaan ijazah palsu melalui penyebutan figur Roy Suryo.

Rujukan pasal berita bohong

Muhajir menuturkan laporan polisi diajukan dengan menggunakan rujukan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP baru tentang penyebaran berita bohong, juncto Pasal 264 KUHP baru mengenai penyebaran informasi tidak pasti. Menurutnya, konten yang dipersoalkan tetap diproduksi meski somasi telah disampaikan.

Laporan polisi menggunakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP baru tentang penyebaran berita bohong juncto Pasal 264 KUHP baru tentang penyebaran berita tidak pasti itu, ucap Muhajir, terpaksa dilakukan karena akun-akun tersebut tidak mengindahkan peringatan dalam somasi. Mereka terus memproduksi unggahan bernada fitnah dan manipulatif sehingga mencoreng nama baik SBY dan Partai Demokrat di depan publik.

Ia menambahkan, pelaporan juga diajukan setelah somasi terhadap akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang tidak direspons.

“Setelah somasi tidak diindahkan Budhius M Piliang atau akun Tiktok Sudiro Wi Budhius M Piliang, beber Muhajir, pihaknya melayangkan laporan polisi tentang penyiaran berita bohong yang berpotensi menyebabkan kerusuhan. Ancaman pidananya dua hingga enam tahun penjara atau denda.”

Meski akun YouTube @KajianOnline telah mengunggah video permintaan maaf, Muhajir menilai respons tersebut belum menunjukkan keseriusan.

”Memang, akun Youtube @KajianOnline mengunggah permintaan maafnya. Namun, saya melihat permintaan maafnya main-main atau tidak serius. Saya berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan hal ini,” ujarnya.

Polisi serahkan penanganan ke Direktorat Siber

Baca Juga  Setuju dengan Pernyataan Andi Arief, Bambang Beathor Suryadi: Jika Ingin Jadi Pemimpin Bangsa Harus Clean and Clear

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar konten dan satu flashdisk berisi data digital.

”Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” katanya.

Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau publik untuk lebih berhati-hati dalam mengelola informasi di ruang digital.

”Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.

Perkara kini masuk tahap penanganan awal oleh penyidik Direktorat Siber. Pemeriksaan terhadap para pihak akan menentukan langkah hukum berikutny

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: akun TikTokakun YouTubeberita bohongBHPP DPP Demokrathoaks media sosiallaporan polisi SBYMuhajir Partai DemokratPartai DemokratPolda Metro JayaSBYSusilo Bambang Yudhoyono
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

Post Selanjutnya

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
Post Selanjutnya

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

Sejarah SMA Taruna Nusantara di Magelang, sekolah gagasan Prabowo Subianto yang diwujudkan Jenderal LB Moerdani, dan perannya dalam kaderisasi pemimpin muda Indonesia.(Istimewa)

Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mukab VIII KADIN Garut Diikuti Satu Calon, Panitia Tegaskan Komitmen Rekonsiliasi Organisasi

9 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Selain Yaqut, Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Sandri Rumanama paparkan peran strategis Polri dalam mendukung Program Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (Ist)

Di Balik Layar Asta Cita Presiden Prabowo: Polri dan Dapur MBG Nasional

9 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag.go.id)

Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

9 Januari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com