Jakarta, Kabariku – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak eksepsi. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui tim pembelanya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan sekaligus menghentikan proses pemeriksaan perkara.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2025. Di hadapan majelis, Ari menegaskan kliennya layak dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.
“(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” kata Ari.
Melalui eksepsinya, Ari meminta dakwaan dinyatakan tidak layak dilanjutkan karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Ia juga memohon agar nama baik Nadiem dipulihkan.
“(Memohon majelis hakim) memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya,” ujarnya.
Dalil Pembelaan: Menteri Tak Masuk Ranah Teknis
Ari menilai konstruksi dakwaan jaksa keliru karena mencampuradukkan ranah kebijakan menteri dengan kewenangan struktural teknis di bawahnya. Menurutnya, posisi Nadiem berhenti pada perumusan kebijakan, bukan pelaksana pengadaan.
Ia menyebutkan bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tak diuraikan secara tegas. Pengadaan Chromebook, kata dia, sejak awal tidak dirancang untuk wilayah 3T.
“Bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, karena mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan Terdakwa, yaitu pengadaan Chromebook tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T, melainkan secara tegas dibatasi untuk sekolah-sekolah yang telah memenuhi persyaratan yaitu wajib memiliki ketersediaan aliran listrik dan akses internet…,” tutur Ari.
Pembatasan itu, kata Ari, tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Perangkat TIK September 2020.
Keberatan pada Perhitungan Kerugian Negara
Tim pembela juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara. Ari menyebut jaksa tidak konsisten karena menggunakan nilai pengadaan CDM secara penuh, seolah-olah program tersebut sama sekali tak memberi manfaat.
“Penggunaan nilai penuh pengadaan sebesar Rp 621,3 M tersebut menunjukkan bahwa JPU tidak menghitung kerugian sebagai selisih antara harga wajar dan harga yang dibayar, melainkan mendasarkan kerugian pada asumsi bahwa pengadaan CDM sama sekali tidak memberikan manfaat sehingga negara dianggap mengalami kerugian secara total,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya belum menerima salinan lengkap audit kerugian negara. Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Ari, baru terbit dua bulan setelah penetapan tersangka.
Dalam paparannya, Ari juga mengklaim kebijakan Chromebook justru membuat negara lebih efisien secara anggaran.
“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” ujarnya.
Penghematan itu, kata dia, bersumber dari ChromeOS yang tidak memerlukan biaya lisensi—berbeda dengan sistem operasi Windows yang memerlukan lisensi sekitar 50 hingga 100 dolar AS per perangkat.
Posisi Dakwaan Jaksa
Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Nadiem ikut bertanggung jawab dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.
Rinciannya mencakup:
- dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,56 triliun, dan
- pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.
Angka tersebut, menurut jaksa Roy Riady, merujuk pada laporan audit kerugian keuangan negara dari BPKP.
Jaksa mendakwa Nadiem melanggar:
- Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
- jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Persidangan kini menunggu putusan sela majelis hakim untuk menentukan apakah perkara akan berlanjut ke pembuktian.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post