• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
5 Januari 2026
di News
A A
0
Sidang kasus Chromebook: Nadiem Makarim ajukan eksepsi, mempersoalkan dakwaan jaksa, kewenangan menteri, perhitungan kerugian negara, dan pengadaan CDM (Istimewa)

Sidang kasus Chromebook: Nadiem Makarim ajukan eksepsi, mempersoalkan dakwaan jaksa, kewenangan menteri, perhitungan kerugian negara, dan pengadaan CDM (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memasuki babak eksepsi. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui tim pembelanya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan sekaligus menghentikan proses pemeriksaan perkara.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2025. Di hadapan majelis, Ari menegaskan kliennya layak dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” kata Ari.

RelatedPosts

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

Melalui eksepsinya, Ari meminta dakwaan dinyatakan tidak layak dilanjutkan karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Ia juga memohon agar nama baik Nadiem dipulihkan.

“(Memohon majelis hakim) memulihkan hak Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya,” ujarnya.

Dalil Pembelaan: Menteri Tak Masuk Ranah Teknis

Ari menilai konstruksi dakwaan jaksa keliru karena mencampuradukkan ranah kebijakan menteri dengan kewenangan struktural teknis di bawahnya. Menurutnya, posisi Nadiem berhenti pada perumusan kebijakan, bukan pelaksana pengadaan.

Ia menyebutkan bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tak diuraikan secara tegas. Pengadaan Chromebook, kata dia, sejak awal tidak dirancang untuk wilayah 3T.

“Bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, karena mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan Terdakwa, yaitu pengadaan Chromebook tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T, melainkan secara tegas dibatasi untuk sekolah-sekolah yang telah memenuhi persyaratan yaitu wajib memiliki ketersediaan aliran listrik dan akses internet…,” tutur Ari.

Baca Juga  Bawaslu: Paslon Pilkada 2024 Didiskualifikasi Jika Terbukti Lakukan Hal Ini

Pembatasan itu, kata Ari, tercantum dalam Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Perangkat TIK September 2020.

Keberatan pada Perhitungan Kerugian Negara

Tim pembela juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara. Ari menyebut jaksa tidak konsisten karena menggunakan nilai pengadaan CDM secara penuh, seolah-olah program tersebut sama sekali tak memberi manfaat.

“Penggunaan nilai penuh pengadaan sebesar Rp 621,3 M tersebut menunjukkan bahwa JPU tidak menghitung kerugian sebagai selisih antara harga wajar dan harga yang dibayar, melainkan mendasarkan kerugian pada asumsi bahwa pengadaan CDM sama sekali tidak memberikan manfaat sehingga negara dianggap mengalami kerugian secara total,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya belum menerima salinan lengkap audit kerugian negara. Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Ari, baru terbit dua bulan setelah penetapan tersangka.

Dalam paparannya, Ari juga mengklaim kebijakan Chromebook justru membuat negara lebih efisien secara anggaran.

“Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun,” ujarnya.

Penghematan itu, kata dia, bersumber dari ChromeOS yang tidak memerlukan biaya lisensi—berbeda dengan sistem operasi Windows yang memerlukan lisensi sekitar 50 hingga 100 dolar AS per perangkat.

Posisi Dakwaan Jaksa

Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Nadiem ikut bertanggung jawab dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan 2019–2022, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Rinciannya mencakup:

  • dugaan kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,56 triliun, dan
  • pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sebesar Rp 621 miliar.

Angka tersebut, menurut jaksa Roy Riady, merujuk pada laporan audit kerugian keuangan negara dari BPKP.

Jaksa mendakwa Nadiem melanggar:

  • Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
  • jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Baca Juga  BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Persidangan kini menunggu putusan sela majelis hakim untuk menentukan apakah perkara akan berlanjut ke pembuktian.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPKPchrome device managementeksepsi nadiemJaksa Penuntut Umumkasus Chromebookkerugian negaraNadiem Makarimpengadaan laptop kemendikbudsidang Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

Post Selanjutnya

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Kepala BPI Danantara, Bahas Hilirisasi dan Waste to Energy

RelatedPosts

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

20 Mei 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di Hambalang, Bogor, pada Minggu sore, 4 Januari 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Kepala BPI Danantara, Bahas Hilirisasi dan Waste to Energy

Alumni SMA Taruna Nusantara menempati sejumlah posisi strategis di Kabinet Presiden Prabowo. (Ist)

Jejak Strategis Alumni Taruna Nusantara di Kabinet Presiden Prabowo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Pelayanan KB Pria Digelar di Bungbulang, DPPKBPPPA Garut Tekankan Peran Ayah dalam Keluarga

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com