• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
25 Desember 2025
di Hukum, News
A A
0
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, didakwa rugikan negara sebesar Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi sepanjang 2013–2024.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Jaksa menilai, Alfian telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan strategis tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

RelatedPosts

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

“Terdakwa terlibat dalam pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi periode 2020–2021,” ujar Jaksa Andi saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Dalam perkara ini, Alfian didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya, termasuk sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta. Mereka di antaranya Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Hanung Budya Yuktyanta, Dwi Sudarsono, serta perwakilan dari PT Pertamina International Shipping (PIS) dan perusahaan swasta nasional maupun asing.

Perkaya Korporasi dan Swasta

Jaksa mengungkap, dalam pengadaan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, para terdakwa diduga memperkaya pihak swasta hingga Rp2,9 triliun. Sementara dalam skema kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90, negara dirugikan lantaran Pertamina Patra Niaga memperoleh keuntungan sebesar Rp13,12 triliun.

Tak hanya itu, perbuatan para terdakwa disebut memperkaya korporasi dalam penjualan solar non-subsidi ke PT Adaro Indonesia pada 2020–2021 hingga Rp630 miliar.

Baca Juga  Beredar Narasi Pertamina akan Bagi-bagi BBM Gratis pada 29 dan 30 Februari, Simak Cermat-cermat Penjelasannya

Jaksa menyebutkan, dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp285,18 triliun terdiri dari kerugian keuangan negara 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, dan keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian tersebut, kata JPU, berasal dari kemahalan harga impor BBM, penjualan BBM nonsubsidi, hingga selisih harga impor yang melebihi kuota dibandingkan dengan pembelian dari sumber dalam negeri.

Jaksa mengungkapkan modus dan pelanggaran atas dugaan penunjukan langsung sewa TBBM kepada PT Oiltanking Merak yang tidak memenuhi syarat pengadaan. Selain itu, dalam kompensasi JBKP, Alfian diduga menyusun formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 yang dinilai tidak sesuai ketentuan karena menggunakan skema harga BBM umum.

Dalam kasus penjualan solar nonsubsidi, Alfian juga disebut menyetujui harga jual kepada PT Adaro Indonesia tanpa mempertimbangkan bottom price dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam pedoman Undang-Undang internal Pertamina.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara berat serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi nasional.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Alfian NasutionDirektur UtamaDirutkasus korupsi tata kelola minyak mentah PertaminaPatra NiagaPertamina
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Post Selanjutnya

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

RelatedPosts

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19 Maret 2026
Post Selanjutnya

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kepala BGN Perkuat Standar SPPG dan Mutu MBG

25 Maret 2026

Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

25 Maret 2026

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com