• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
25 Desember 2025
di Hukum, News
A A
0
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution, didakwa rugikan negara sebesar Rp285,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi sepanjang 2013–2024.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

ADVERTISEMENT

Jaksa menilai, Alfian telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan strategis tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

RelatedPosts

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

“Terdakwa terlibat dalam pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi periode 2020–2021,” ujar Jaksa Andi saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Dalam perkara ini, Alfian didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya, termasuk sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta. Mereka di antaranya Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Hanung Budya Yuktyanta, Dwi Sudarsono, serta perwakilan dari PT Pertamina International Shipping (PIS) dan perusahaan swasta nasional maupun asing.

Perkaya Korporasi dan Swasta

Jaksa mengungkap, dalam pengadaan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, para terdakwa diduga memperkaya pihak swasta hingga Rp2,9 triliun. Sementara dalam skema kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90, negara dirugikan lantaran Pertamina Patra Niaga memperoleh keuntungan sebesar Rp13,12 triliun.

Tak hanya itu, perbuatan para terdakwa disebut memperkaya korporasi dalam penjualan solar non-subsidi ke PT Adaro Indonesia pada 2020–2021 hingga Rp630 miliar.

Baca Juga  MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dari 9 Tahun Jadi 13 Tahun

Jaksa menyebutkan, dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp285,18 triliun terdiri dari kerugian keuangan negara 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Kemudian, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, dan keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian tersebut, kata JPU, berasal dari kemahalan harga impor BBM, penjualan BBM nonsubsidi, hingga selisih harga impor yang melebihi kuota dibandingkan dengan pembelian dari sumber dalam negeri.

Jaksa mengungkapkan modus dan pelanggaran atas dugaan penunjukan langsung sewa TBBM kepada PT Oiltanking Merak yang tidak memenuhi syarat pengadaan. Selain itu, dalam kompensasi JBKP, Alfian diduga menyusun formula Harga Indeks Pasar (HIP) Pertalite RON 90 yang dinilai tidak sesuai ketentuan karena menggunakan skema harga BBM umum.

Dalam kasus penjualan solar nonsubsidi, Alfian juga disebut menyetujui harga jual kepada PT Adaro Indonesia tanpa mempertimbangkan bottom price dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam pedoman Undang-Undang internal Pertamina.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara berat serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi nasional.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Alfian NasutionDirektur UtamaDirutkasus korupsi tata kelola minyak mentah PertaminaPatra NiagaPertamina
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Post Selanjutnya

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

RelatedPosts

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

8 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
dok BPMI Setpres

Traktat Keamanan RI-Australia, Menlu: Lanjutan Kerja Sama 2006 untuk Stabilitas Regional

7 Februari 2026

Sinergi BERSATHU dan Indosat Wujudkan Digitalisasi Travel Haji-Umrah Profesional dan Amanah

7 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com