Jakarta, Kabariku – Pernyataan Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengenai peran organisasi tersebut dalam sejumlah kebijakan sektor perikanan mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai, beberapa capaian yang diklaim SNI merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah dan berbagai kelompok nelayan, bukan semata-mata kontribusi satu organisasi.
Klaim itu disampaikan SNI dalam audiensi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Wakil Menteri Sekretariat Negara pada Sabtu, 20 Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, SNI menyampaikan pandangannya terkait dinamika kebijakan perikanan nasional dan aspirasi nelayan.
Pengurus DPP AMPI Partai Golkar, Apridon Rusadi, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai perlu ada kehati-hatian dalam menyampaikan klaim keberhasilan agar tidak menimbulkan persepsi seolah kebijakan tertentu lahir dari satu pihak saja.
“SNI ini seharusnya malu mengklaim hal-hal yang semua orang tahu bukan karena kinerjanya SNI, tapi itu sudah menjadi program kerja rutin KKP,” kata Apridon.
Menurut Apridon, sejumlah kebijakan di sektor perikanan merupakan agenda pemerintah yang disusun melalui masukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi nelayan dari beragam daerah.
Perbedaan Pandangan soal Sejumlah Kebijakan
Apridon menguraikan beberapa kebijakan yang menurutnya perlu dilihat sebagai hasil kerja kolektif. Salah satunya terkait izin penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di palka kapal sesuai standar keselamatan serta dibukanya kembali izin operasional kapal di atas 100 gross tonnage (GT) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711 di Laut Natuna.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah ditetapkan KKP sejak 6 Desember 2025 setelah menerima masukan dari sejumlah asosiasi.
“Kebijakan itu dari hasil masukan surat resmi yang dilayangkan beberapa asosiasi, jadi bukan inisiatif dari SNI. Jadi jangan diklaim sebagai keberhasilan SNI,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Apridon terkait kebijakan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tanpa kuota serta belum diterapkannya Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Ia menyebut relaksasi PIT telah menjadi proses yang berlangsung cukup lama.
“Soal relaksasi PIT, itu sudah dilakukan oleh KKP sejak dua tahun lalu. Bahkan ini sebenarnya kami tuntut KKP agar bersikap adil. Tidak ada lagi relaksasi-relaksasi yang hanya mementingkan nelayan di Jawa saja,” kata Apridon.
Terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi, Apridon juga menilai pembahasan telah berlangsung sejak setahun terakhir dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Penurunan PNBP itu juga sudah sejak setahun ini dalam proses pembahasan antara KKP dengan Kemenkeu dan para pemangku kepentingan yang lainnya. Jadi jangan sok-sok ngaku, gitu loh,” ujarnya.
Sorotan atas Isu Kesejahteraan Nelayan
Selain soal klaim kebijakan, Apridon menekankan masih adanya persoalan kesejahteraan awak kapal perikanan yang perlu mendapat perhatian lebih luas. Ia menyinggung sistem upah bagi hasil, standar keselamatan kerja, serta pengaturan jam kerja yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip pekerjaan layak.
“Harusnya SNI juga mengangkat isu standar kelayakan pekerja kapal ikan yang masih jauh dari layak tersebut. Bukan hanya sibuk mementingkan diri dan kelompoknya mereka sendiri,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya mendengar aspirasi nelayan di kawasan Indonesia Timur dan daerah lain di luar Jawa. Menurutnya, pemerataan kebijakan masih menjadi tantangan di sektor perikanan nasional.
“Kami dari wilayah Timur mengapresiasi kinerja KKP yang selama ini selalu membuka ruang komunikasi dan diskusi bahkan mengambil langkah-langkah cepat setiap ada masalah,” ujar Apridon.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari SNI terkait tanggapan atas pandangan tersebut. Namun, diskusi antara pemerintah, organisasi nelayan, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk memastikan kebijakan perikanan berjalan inklusif dan berkeadilan.(Bemby)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post