• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk kemunduran atau setback bagi institusi Polri.

Aturan tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur tersebut, dinilai berpotensi menggeser fokus utama Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum serta bertentangan dengan semangat reformasi yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sebagai negara hukum, Polri seharusnya fokus pada penegakan hukum. Namun Perpol ini justru membuka ruang bagi Polri untuk terlibat aktif di kementerian dan lembaga non-penegakan hukum,” kata Hasanuddin, Rabu (17/12/2025).

RelatedPosts

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Hasanuddin menegaskan, penempatan anggota Polri aktif di Kementerian dan Lembaga di luar fungsi penegakan hukum berisiko menimbulkan kembali diskursus lama tentang posisi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, kebijakan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi penempatan Polri di bawah Kemendagri, karena hanya dalam skema tersebut keberadaan Polri aktif di Kementerian/Lembaga non-penegakan hukum tidak lagi dipersoalkan.

“Ini bertentangan dengan semangat Polri yang berada langsung di bawah Presiden sebagaimana mandat reformasi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 resmi diterbitkan pada Selasa, 16 Desember 2025, dan mengatur penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri.

Regulasi ini ditandatangani Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 10 Desember 2025.

Baca Juga  Anugerah Daerah Inovatif Kemendagri. Berikut Daftar Peraih 'Innovative Government Award 2021'

Dalam penjelasannya, Polri menyebut aturan tersebut sebagai landasan hukum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi pemerintah. Penempatan anggota Polri di Kementerian dan Lembaga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya di bidang keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung program strategis nasional secara profesional dan bertanggung jawab.

Namun, kebijakan ini menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil wajib mengajukan pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan tersebut menegaskan pemisahan yang tegas antara jabatan sipil dan status sebagai anggota Polri aktif.

Adapun 17 Kementerian dan lembaga yang diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.***

Baca juga :

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK
SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin koordinator SIAGA 98Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKemendagriPerpol 10/2025Setback Polri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

JAMKI Soroti Penanganan Kasus CSR BI OJK, KPK Pastikan Proses Berlanjut

Post Selanjutnya

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Posko Pengungsian Pascabencana Aceh

RelatedPosts

Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Post Selanjutnya

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Posko Pengungsian Pascabencana Aceh

Dalam Kasih Tuhan, Penyandang Masalah Gangguan Jiwa Pun Berharga

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026

Hasil SPMB SMP Negeri Jalur Domisili Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Pastikan Seleksi Transparan

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Menkeu Tarik Bertahap Dana SAL Rp300 Triliun dari Himbara, OJK Pastikan Likuiditas Terjaga

26 Juni 2026

Jokowi Turun Gunung! Lampung Jadi Titik Awal Misi Besarkan PSI

26 Juni 2026

Sandri Rumanama Soroti Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Ini Penyebabnya

26 Juni 2026

Politisi PKS Mardani Ali Sera Ungkap Wajar Jika Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

26 Juni 2026

Mendag Busan Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke AS, Nilai Tembus Rp822 Juta

26 Juni 2026
Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com