Jakarta, Kabariku – Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), hari ini secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tata kelola, penyalahgunaan kewenangan, serta penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi yang diduga terjadi di PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re).
Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.
Ketua Harian FSP BUMN IRA, Tomy Tampatty menegaskan, dugaan praktik yang terjadi dalam periode 2023-2025 tersebut telah menimbulkan keprihatinan mendalam dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha Nasional Re sebagai reasuradur strategis dalam ekosistem industri asuransi nasional.
“Indikasi penyalahgunaan dana perusahaan dan penyimpangan tata kelola ini bukan persoalan internal semata. Jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas dan menimbulkan efek sistemik bagi industri asuransi nasional, mengingat peran vital Nasional Re dalam menjaga kapasitas reasuransi di Indonesia,” kata Tomy. Kamis (27/11/2025).
Indikasi Penyimpangan dan Minimnya Tindak Lanjut Audit
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada BP BUMN, FSP BUMN IRA juga mengungkap bahwa sejumlah bukti indikatif telah dilampirkan, termasuk dokumen pendukung yang kini tengah dalam proses verifikasi oleh pihak terkait.
Selain itu, FSP BUMN IRA menyoroti hasil Audit Dalam Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia pada Oktober 2025.
“Kami menilai ketidakjelasan hasil ADTT ini menimbulkan ruang spekulasi sekaligus kegelisahan di kalangan pekerja,” jar Tomy.
Hingga kini, lanjut dia, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut audit tersebut, memunculkan kekhawatiran tentang transparansi dan kepastian penegakan tata kelola di lingkungan Nasional Re.
“Padahal audit tersebut diharapkan menjadi langkah korektif awal untuk memulihkan kepercayaan dan menegakkan prinsip good corporate governance,” ucapnya.
Dampak Serius terhadap Pekerja dan Keberlangsungan Bisnis
FSP BUMN IRA menegaskan bahwa kondisi internal Nasional Re saat ini telah menciptakan ketidakpastian yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha dan masa depan pekerja.
“Nasional Re adalah bagian penting dari IFG dan memegang fungsi strategis bagi industri asuransi. Segala bentuk penyimpangan yang menyentuh aspek keuangan dan tata kelola tidak boleh dianggap remeh,” tegas Tomy.
“Kami mengajukan laporan ini sebagai langkah pencegahan agar perusahaan diselamatkan sebelum kondisinya semakin memburuk,” imbuhnya.
Desakan kepada BP BUMN
FSP BUMN IRA meminta BP BUMN melakukan langkah evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses tata kelola serta struktur pengendalian internal perusahaan.
Penguatan governance dianggap penting untuk mencegah risiko yang lebih besar bagi reputasi BUMN dan stabilitas industri asuransi nasional.
“Ini bukan sekadar laporan, tetapi peringatan dini,” tegas Tomy. “Kami berharap BP BUMN segera turun tangan agar proses penegakan tata kelola berjalan objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.”
Komitmen FSP BUMN IRA
Sebagai federasi yang menaungi serikat pekerja di berbagai BUMN, FSP BUMN IRA menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen organisasi dalam menjaga keberlanjutan korporasi negara.
“Kami berkewajiban memastikan BUMN berjalan profesional, bersih, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat,” pungkas Tomy.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com



















Discussion about this post