Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ketiganya adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan direksi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya telah menjadi terpidana kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Tanak menjelaskan bahwa pemberian grasi maupun rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur langsung dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
“Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI),” jelasnya. Rabu (26/11/2025).
Karena merupakan mandat konstitusional, kata Tanak, kewenangan tersebut berada sepenuhnya pada Presiden dan tidak bisa diganggu gugat oleh lembaga lain, termasuk KPK.
“Presiden diberi hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Hak prerogatif ini tidak dapat diintervensi karena diberikan langsung oleh UUD 1945,” ujar Tanak.
Ia menegaskan, keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada para mantan petinggi ASDP tersebut merupakan kewenangan penuh kepala negara.
“KPK tidak dapat mengintervensi keputusan tersebut. Itu ranah presiden dan telah diatur oleh konstitusi,” imbuhnya.
Proses Pengambilan Keputusan Rehabilitasi
Keputusan rehabilitasi tersebut sebelumnya diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah menerima berbagai aspirasi masyarakat sejak Juli 2024 terkait proses hukum kasus ASDP.
Pemerintah bersama DPR kemudian melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak yang menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum sebelumnya.
Kementerian Hukum dan HAM turut melakukan kajian komprehensif dan berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum.
Setelah menerima surat usulan dari DPR, Kemenkumham memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi. Presiden kemudian menandatangani keputusan tersebut dalam rapat terbatas.
Vonis Bersalah Korupsi Akuisisi PT JN 2019-2022
Ira Puspadewi serta dua mantan direksi ASDP sebelumnya divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,272 triliun yang terdiri dari pembelian saham PT JN sebesar Rp892 miliar serta pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp380 miliar.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post