• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
12 November 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi III DPR RI kembali menelaah secara mendalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)i. Pembahasan ulang ini dilakukan karena ditemukan sedikitnya 27 klaster persoalan yang dinilai krusial dan perlu dikaji lebih lanjut di tingkat panitia kerja (panja).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa puluhan isu tersebut muncul setelah lembaganya menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga masyarakat sipil, dan perwakilan pemerintah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Setelah kita mendengar pandangan dari 93 pihak, baik individu maupun lembaga, kami menemukan banyak hal yang perlu dikaji kembali. Hari ini kita bahas satu per satu agar pembahasan RUU KUHAP ini benar-benar komprehensif,” ujar Habiburokhman dalam rapat panja bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

RelatedPosts

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

Menurut dia, Komisi III DPR tidak hanya menyerap masukan dari pusat, tetapi juga turun langsung ke berbagai daerah untuk memastikan suara publik turut mewarnai proses penyusunan beleid tersebut.

“Kami melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, mulai dari Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, hingga Banten,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga menerima sebanyak 250 masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat selama empat bulan terakhir, terhitung sejak 8 Juli 2025. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkuat substansi RUU KUHAP yang sedang digodok.

Baca Juga  Keynote Speech Peluncuran 'ALDERA', Pius Lustrilanang: Buku ini Merekam Militansi Mahasiswa Dalam Sejarah Penting Reformasi Bangsa

27 Isu Krusial yang Dibahas

Habiburokhman mengungkapkan, 27 isu utama yang menjadi perhatian Komisi III DPR meliputi aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana, mulai dari mekanisme penyelidikan hingga perlindungan terhadap korban dan kelompok rentan.

Beberapa isu yang disorot antara lain menyangkut pemblokiran dan pencabutan blokir, penghapusan istilah “penyidik utama”, kewenangan penuntut umum tertinggi, mekanisme keadilan restoratif, dan kewenangan penuntut umum untuk menghentikan penuntutan melalui perdamaian.

Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai perlindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta penegasan mekanisme pengawasan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Isu lain yang dianggap penting meliputi mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum, kewenangan Ketua Mahkamah Agung dalam pemberian izin penahanan di tingkat kasasi, serta pengelolaan rumah tahanan dan penyitaan hak korban.

Tak hanya itu, perluasan pra peradilan, perluasan alat bukti, penegasan pedoman pemidanaan bagi hakim, pelaksanaan pidana denda korporasi, hingga restitusi bagi korban juga menjadi bagian penting dari pembahasan.

“Seluruh poin ini kami bahas dengan sangat hati-hati karena berkaitan langsung dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” tegas Habiburokhman.

Menuju Sistem Hukum yang Lebih Humanis

Habiburokhman menilai, pembaruan RUU KUHAP bukan hanya sekadar revisi teknis terhadap hukum acara pidana, melainkan langkah besar menuju pembaruan sistem hukum nasional yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial.

“RUU KUHAP ini bukan sekadar memperbaiki tata prosedur hukum pidana, tapi juga memastikan hukum hadir dengan wajah yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR berkomitmen untuk melibatkan publik secara luas dalam setiap tahap pembahasan agar rancangan undang-undang ini benar-benar merefleksikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Baca Juga  Usut Kasus Korupsi Komoditi Emas, 9 Petinggi PT ANTAM Diperiksa Kejaksaan Agung

“Kami tidak ingin produk hukum ini lahir dalam ruang tertutup. Semua masukan, kritik, dan pandangan publik akan kami dengar agar RUU KUHAP menjadi payung hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan yang Lebih Inklusif, Rangkul Pentahelix di Yogyakarta

Post Selanjutnya

Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Dua Guru Luwu Utara Bersyukur

RelatedPosts

Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

5 Februari 2026
Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026
Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

3 Februari 2026

Hasanuddin: Pengembangan Panas Bumi Pangrango Perlu Pendekatan Komprehensif

3 Februari 2026
Post Selanjutnya

Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Dua Guru Luwu Utara Bersyukur

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

11 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Rapim TNI-Polri di Istana, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi dan Kawal Program Strategis Pemerintah

11 Februari 2026

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

10 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com