Bekasi, Kabariku – Manajemen pabrik ban Michelin diminta untuk menghentikan sementara proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa langkah PHK di PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“ Kami minta bahwa sejak saat ini, proses-proses PHK tidak dilanjutkan dulu,” kata Dasco usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pabrik di Cikarang, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
Dasco menjelaskan, perusahaan harus melalui tahapan perundingan yang tepat sebelum mengambil keputusan PHK. Dalam sidak tersebut, ia didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, jajaran Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI, serta Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Sidak dilakukan menyusul mencuatnya kabar tentang PHK massal sepihak di perusahaan ban multinasional asal Prancis itu. Dasco menyebut kehadirannya bersama rombongan bertujuan memfasilitasi komunikasi antara pihak manajemen dan para pekerja.
“Kami datang untuk kemudian berkomunikasi, membantu komunikasi dengan pihak perusahaan. Namun karena manajemen pengambil keputusan tidak hadir karena sidak ini mendadak, maka kami hanya berbicara dengan perwakilan perusahaan,” ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan PHK wajib mengacu pada peraturan ketenagakerjaan dan perjanjian kerja bersama (PKB). DPR, kata dia, ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi dalam proses tersebut.
“Apabila perundingan-perundingan telah melalui tahapan sesuai perjanjian kerja bersama, dan PHK tetap tidak dapat dihindari, maka itu harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Dasco, perwakilan perusahaan menyampaikan akan meneruskan permintaan tersebut kepada pemegang keputusan atau pihak manajemen pusat. Dalam kesempatan itu, Dasco juga sempat menemui para pekerja yang tengah menggelar aksi demonstrasi di depan pabrik untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan pihak perusahaan.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
			
                                
		    
                                

















                
                
Discussion about this post