Jakarta, Kabariku – Upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menghadapi tantangan serius.
Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Pemkab Kapuas hanya meraih skor 66,48 poin – turun 2,5 poin dari tahun sebelumnya.
Capaian tersebut masuk dalam kategori “rentan” dan menempatkan Kapuas di posisi ke-14 dari 15 pemerintah daerah di Kalimantan Tengah, menjadi peringatan keras bahwa risiko korupsi masih mengintai dan pengawasan internal belum berjalan optimal.
Temuan ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi antara KPK dan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar
Kepala Satuan Tugas Korsup III KPK, Maruli Tua, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena menunjukkan masih banyaknya ruang praktik korupsi di tubuh Pemkab Kapuas.
“Kami tidak ingin mencari siapa yang salah, tapi kita perlu evaluasi bersama secara mendalam. Harus ada langkah konkret untuk memahaminya,” tegas Maruli.
Data SPI menunjukkan bahwa penilaian dari responden Eksper menjadi yang terendah dengan skor 63,92 poin. Dari aspek Internal, dimensi pengelolaan SDM (63,54), pengelolaan pengadaan barang dan jasa (65,40), serta sosialisasi antikorupsi (68,80) tercatat sebagai area paling rawan penyimpangan.
Menilik Rekam Jejak Pemkab Kapuas
Kondisi ini semakin memprihatinkan jika menilik rekam jejak Pemkab Kapuas. Pada 2023, mantan Bupati Kapuas dan istrinya ditangkap KPK karena melakukan pemotongan anggaran SKPD senilai Rp8,7 miliar untuk membiayai kampanye Pilkada dan pencalonan legislatif. Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp11 miliar.
Maruli menyebut kasus itu sebagai bukti lemahnya pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan korupsi.
“Bukan hanya oleh OPD, tapi juga dilakukan oleh keluarganya. OPD harus tegas, jadi ASN yang profesional dan patuh regulasi. Kalau dibiarkan berulang, ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Dorong Evaluasi dan Pembenahan Menyeluruh
Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK mendorong Pemkab Kapuas untuk berani melakukan perubahan menyeluruh agar tidak kembali terjebak dalam pola lama yang merugikan masyarakat.
“Kami mengundang kegiatan evaluasi ini karena Bupati menyampaikan keinginan untuk berubah. Harus berani berbenah atau kita akan kembali ke lingkaran praktik lama,” ujar Maruli.
Bupati Kapuas, Wiyanto, menyambut baik pendampingan dari KPK dan menyebut hasil SPI sebagai cermin untuk memperbaiki diri.
“Kami berterima kasih atas pendampingan KPK. Skor merah ini menjadi cermin untuk berbenah. Kami akan memperbaiki titik-titik rawan tersebut,” kata Wiyanto.

Senada, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyebut momentum ini penting juga bagi legislatif untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap agenda seperti ini terus dilakukan agar kami bisa lebih memahami dan memperbaiki diri demi kesejahteraan masyarakat Kapuas,” tandasnya.
Lima Langkah Perbaikan Disepakati
Sebagai tindak lanjut, KPK dan Pemkab Kapuas menyepakati lima langkah strategis perbaikan tata kelola pemerintahan, yaitu:
-Menindaklanjuti hasil SPI 2024, khususnya dalam pengelolaan anggaran, PBJ, dan SDM.
-Menegakkan rekomendasi BPK dengan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan kecurangan.
-Membenahi tata kelola Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
-Memperkuat sistem PBJ melalui e-purchasing.
-Menata kembali pengelolaan hibah agar lebih akuntabel dan transparan.
Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara rapat sebagai bentuk komitmen bersama mendorong pemerintahan Kabupaten Kapuas yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post