Komisi Fatwa Munas XI MUI akan membahas sejumlah fatwa dalam Munas XI MUI yang akan digelar pada 20-23 November 2025 di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Munas XI MUI menyampaikan akan membahas terkait perpajakan agar sesuai dengan ketentuan syar’i dan berkeadilan.
Selain pajak, ada fatwa-fatwa lainnya yang bersifat strategis dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengungkapkan Munas akan membahas jual beli nomer rekening.
Ulama yang akrab disapa Kiai Ni’am ini menambahkan, masalah tersebut merupakan permohonan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi ada kasus rekening seseorang yang lama tidak termanfaatkan. Kemudiaan dormant yang jumlahnya banyak dan dijual belikan. Bisa jadi salah satu tujuannya untuk kepentingan pencucian uang, tindak pidana dan sebagainya,” kata Kiai Ni’am kepada media, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang Fatwa ini mengungkapkan, ada masalah terkait pengelolaan sampah khususnya area sungai dan tempat-tempat yang seharusnya bebas sampah.
Selain itu, lanjutnya, terkait pemanfaatan harta zakat untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan bagi pekerja rentan dalam memenuhi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi negara hadir memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Ada tenaga kerja yang memperoleh pekerjaan, jadi dari penerima upah, maka bebannya pemberi upah. Tetapi ada kalanya, pekerja yang tidak punya tuan, kira-kira dia bekerja sendiri, tetapi tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk membayar iuran,” kata Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini.
Kiai Ni’am menjelaskan, masalah tersebut merupakan permohonan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait bagaimana zakat hadir untuk memenuhi kebutuhan itu.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan masalah lainnya yang akan dibahas yaitu standar pengawas di lembaga wakaf yang selama ini dinilai belum cukup efektif.
Sementara muncul lembaga-lembaga wakaf, baik dikelola pemerintah atau masyarakat, sehingga perlu ada penjaminan syariah.
Ketua Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini menekankan, sekarang ini pihaknya sedang tahap menginventarisasi masalah. Saat ini, ada delapan masalah yang sudah masuk.
Komisi Fatwa Munas XI MUI juga meminta masukan kepada MUI Provinsi jika ada masukan terkait persoalan yang bisa dibahas pada Munas XI MUI.
Kiai Ni’am menjelaskan, sesuai timeline yang dirumuskan, proses penjaringan masukan dari masyarakat umum, pemerintah, MUI Provinsi, maupun pimpinan Komisi Badan dan Lembaga di MUI Pusat akan berlangsung hingga akhir September 2025.
Kemudiaan, tahapan selanjutnya adalah tabulasi, inventarisasi masalah, dibuat shot list, sehingga Komisi Fatwa Munas XI MUI menetapkan persoalan tersebut akan difatwakan.
“Bisa jadi masalah lain akan dibahas, tetapi diluar forum Munas XI MUI. Nanti setelah (penjaringan) itu, kita lakukan konsinyering, Forum Group Discussion (FGD) dengan mengundang para ahli di bidang terkait,” jelasnya.
Konsiyering dan FGD akan dilaksanakan sepanjang bulan Oktober 2025. Acara itu dimaksudkan untuk penetapan masalah-masalah yang akan dibahas di Munas XI MUI dengan mengundang pihak-pihak terkait.
Misalnya, terkait perpajakan, akan mengundang pihak Kementerian Keuangan, ahli keuangan, ahli perpajakan, akademisi, dan pelaku usaha untuk memberikan feed back terkait isu ini. Begitu juga dengan ahli lingkungan terkait pengelolaan sampah.
“Kemudiaan kita drafting fatwa, baru kita kirim lagi ke provinsi untuk memperoleh feed back. Kita finalisasi menjadi draft fatwa yang akan dibahas dalam pelaksanaan Munas XI MUI,” tutupnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post