Jakarta, Kabariku – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) di Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat peran kelembagaan BNN dalam upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Dalam pertemuan itu, Suyudi didampingi sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pratama BNN.
Ia menekankan pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Narkotika serta penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, khususnya terkait cakupan jenis narkotika dan kelemahan dalam aspek penegakan hukum.
“UU Narkotika yang berlaku saat ini masih menyisakan banyak celah. Perlu penyesuaian agar mampu mengakomodasi perkembangan jenis narkotika dan memperkuat aspek hukum dalam pemberantasannya,” ujar Kepala BNN RI.
Suyudi juga menyoroti fenomena New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru yang kerap disalahgunakan melalui rokok elektrik (vape). Data menunjukkan, pada tahun 2024 terdapat 1.247 jenis NPS di dunia, dan sebanyak 167 jenis sudah terdeteksi beredar di Indonesia.
“Ini menjadi perhatian utama BNN, karena penyalahgunaan NPS melalui vape semakin marak. Kami akan memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum untuk melindungi generasi bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Kepala BNN RI merekomendasikan agar program Tim Asesmen Terpadu (TAT) diperkuat dengan keputusan nasional, guna menutup potensi celah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis BNN.
Ia optimistis percepatan revisi regulasi dapat segera terealisasi di bawah kepemimpinan baru BNN.
“Kami mendukung penuh upaya BNN dalam revisi UU Narkotika dan RUU KUHAP. Sinergi ini sangat penting untuk memperkuat landasan hukum dalam pemberantasan narkotika,” kata Supratman.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post