Jakarta, Kabariku – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penguatan integritas sebagai kunci utama dalam menjaga marwah lembaga antirasuah.
Komitmen ini ditegaskan saat pemaparan Capaian Kinerja Semester I 2025 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menekankan bahwa penguatan Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) menjadi prioritas untuk memastikan setiap insan KPK bekerja secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Pelaksanaan tugas Dewas periode 2024-2029 adalah kelanjutan estafet periode sebelumnya dengan tujuan memastikan etika menjadi pijakan utama dalam setiap langkah pemberantasan korupsi,” ujarnya.
19 Isu Strategis dan Penguatan Etika Internal
Sepanjang semester pertama 2025, Dewas KPK telah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) bersama pimpinan KPK, yang menyepakati 19 isu strategis untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, berbagai program sosialisasi KEKP dilaksanakan, antara lain:
-Internalisasi pembelajaran KEKP;
-E-learning nilai dasar IS KPK dan core value BerAKHLAK;
-Penguatan integritas pegawai rumah tahanan;
-Program induksi CPNS 2025;
-Program “Jumat Mengajak: Dilema Etik”; dan
-Program audio visual “Tanya Etik”
Anggota Dewas, Benny Jozua Mamoto, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui kolaborasi dengan pimpinan KPK tanpa mengurangi independensi penyidik.
“Kami menjaga independensi penyidik dan tidak mengintervensi kebijakan penanganan perkara,” ujarnya.
Penyempurnaan Regulasi dan Penguatan Pengawasan
Dewas juga sedang menyempurnakan Peraturan Dewas (Perdewas) yang progresnya mencapai 60 persen. Perbaikan regulasi ini mengacu pada harmonisasi sistem ASN, nilai BerAKHLAK, serta koordinasi dengan Biro Hukum KPK.
“Kami ingin memastikan aturan Dewas adaptif dan mampu memperkuat pengawasan di KPK,” kata anggota Dewas Chisca Mirawati.
Selain itu, evaluasi menyeluruh juga dilakukan, mencakup tindak lanjut perkara, pengembangan teknologi informasi, hingga efektivitas sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
“Kami juga memantau sinergi penanganan perkara dengan kejaksaan dan kepolisian, serta mendukung implementasi Mutual Legal Assistance (MLA) agar penanganan kasus lintas negara berjalan optimal,” jelas Benny.
Jaga Kepercayaan Publik
Menurut Gusrizal, penguatan etik bukan hanya pedoman internal, tetapi juga wujud menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.
“Kami mengajak masyarakat mengawal KPK secara partisipatif dan konstruktif. Dewas akan terus bekerja menjaga marwah lembaga agar tetap menjadi simbol harapan pemberantasan korupsi,” tutupnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post