• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Agustus 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK (dok Boelan/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), serta seorang staf perizinan.

Penindakan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi berbeda pada Rabu (13/8/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sektor sumber daya alam (SDA), khususnya kehutanan, memiliki peran strategis bagi hajat hidup masyarakat dan potensi besar dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, sektor ini juga rawan praktik korupsi.

RelatedPosts

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

“Berdasarkan kajian KPK bersama mitra, ditemukan lemahnya sistem pengawasan hutan yang menyebabkan kerugian negara Rp35 miliar per tahun, serta berpotensi menghilangkan PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun,” ujar Asep dalam Konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus yang diungkap KPK ini juga sejalan dengan program pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah suap perizinan penggunaan lahan hutan.

Kronologi OTT

Dalam OTT pada 13 Agustus, KPK mengamankan sembilan orang di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Di antaranya DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), RAF (Komisaris PT INH), serta sejumlah staf dan mantan pejabat perusahaan terkait.

Selain itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar), uang Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon, dan satu unit Mitsubishi Pajero.

Baca Juga  Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Denny Indrayana: Strategi Pemenangan Pilpres 2024?

Modus dan Alur Kasus

PT INH memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas 56.547 hektare, yang sebagian besar (55.157 hektare) dikerjasamakan dengan PT PML melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) mencakup wilayah Register 42, 44, dan 46.

Sejak 2018, kerja sama kedua pihak bermasalah karena PT PML tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi Rp500 juta per tahun, serta tidak memberikan laporan rutin. Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan PKS tetap berlaku dan PT PML wajib membayar ganti rugi Rp3,4 miliar.

Meski demikian, pada 2024 PT PML tetap melanjutkan kerja sama. Sejumlah pertemuan kemudian dilakukan, termasuk di Lampung pada Juni 2024 yang menghasilkan kesepakatan pengelolaan dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH).

Pada Agustus 2024, PT PML mentransfer Rp4,2 miliar ke rekening PT INH. DIC juga diduga menerima Rp100 juta secara tunai untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, DIC menyetujui perubahan RKUPH yang menguntungkan PT PML.

Praktik gratifikasi berlanjut hingga 2025. Pada Juli 2025, DIC meminta mobil baru kepada DJN, yang kemudian dipenuhi melalui pembelian senilai Rp2,3 miliar. Sebulan kemudian, DJN mengirim uang SGD189.000 kepada DIC melalui stafnya.

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, diantaranya DJN, Direktur PT PML (pemberi suap); ADT, Staf perizinan SB Grup (pemberi suap), dan DIC, Direktur Utama PT INH (penerima suap)

DJN dan ADT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. DIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 14 Agustus hingga 1 September 2025.

Baca Juga  KPK Tahan Tersangka Korupsi Rp 12,9 Miliar Pengadaan Pupuk Hayati di Kementerian Pertanian TA 2013

“KPK mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan mendorong pencegahan korupsi di sektor SDA, termasuk kehutanan, agar potensi negara tidak terus dirugikan,” tutup Asep Guntur.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan

Post Selanjutnya

Mensesneg Pastikan Kesiapan HUT ke-80 RI: Berikut Rangkaian Acara di Istana Merdeka

RelatedPosts

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026
Post Selanjutnya
Gladi bersih Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Kamis (14/08/2025)

Mensesneg Pastikan Kesiapan HUT ke-80 RI: Berikut Rangkaian Acara di Istana Merdeka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Kick Off GPM serentak se-Indonesia di Kantor Bulog Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Kapolri Hadiri Kick Off GPM Serentak: Targetkan 1,3 Juta Ton Beras Tersalurkan Optimal Tepat Sasaran

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Pemkab Garut Luncurkan MAKARTI Berbasis AI: Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

28 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com