Jakarta, Kabariku – Kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Januari–Juni 2025 berhasil memulihkan keuangan negara hingga Rp452,88 miliar. Angka ini terdiri dari PNBP sebesar Rp402,61 miliar dan realisasi hibah/penetapan status penggunaan (PSP) Rp50,26 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan keberhasilan ini tidak hanya diukur dari besarnya nilai yang dikembalikan, tetapi juga dari strategi penelusuran dan penyitaan aset yang dilakukan secara proaktif, termasuk akselerasi lelang barang sitaan tanpa menunggu putusan inkrah.
Dalam enam bulan pertama tahun ini, KPK menangani 186 perkara TPK, dengan rincian 31 penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 perkara inkracht, dan 35 eksekusi. Dua di antaranya merupakan operasi tangkap tangan (OTT) di sektor strategis, yakni dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu dan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Sejumlah aset bernilai tinggi juga disita, termasuk 13 kendaraan dari perkara TPK di Kementerian Tenaga Kerja, 26 kendaraan dari dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB), serta 11 kendaraan dan uang Rp56 miliar dari kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara.
Efektivitas ini juga tercermin dari perbandingan pemulihan keuangan negara dengan serapan anggaran. Hingga 30 Juni 2025, KPK telah menyerap Rp736,34 miliar atau 59,5 persen dari pagu efektif sebesar Rp1,17 triliun, dengan hasil pemulihan setara 61,5 persen dari anggaran yang digunakan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post