• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Isi Utama Keppres Abolisi Tom Lembong dan Pertimbangan Besar Presiden di Baliknya Menurut Menkum

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
4 Agustus 2025
di Hukum
A A
0
Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Presiden Prabowo Subianto segera meneken keppres tentang abolisi dan amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, beredar luas di media sosial.

Keppres ini resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, dan memuat empat poin utama yang menyatakan penghapusan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dokumen tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi, yang menyatakan secara tegas bahwa semua proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Tom Lembong dinyatakan tidak berlaku lagi.

RelatedPosts

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

Berikut isi utama Keppres tersebut:

  1. Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;
  2. Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka semua proses hukum dan akibat hukum terhadap yang bersangkutan ditiadakan;
  3. Pelaksanaan Keppres dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung;
  4. Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Penerbitan Keppres ini didasarkan pada pertimbangan dari pimpinan DPR RI yang disampaikan lewat surat tertanggal 31 Juli 2025. Secara konstitusional, langkah Presiden ini didukung oleh Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memberi wewenang kepada Presiden untuk mengeluarkan abolisi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir dari pertimbangan besar Presiden: menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah tantangan kebangsaan yang kompleks.

“Ini bagian dari langkah besar rekonsiliasi nasional dan visi menuju Indonesia Emas 2045. Semua dilakukan demi kepentingan yang lebih besar yaitu demi bangsa dan negara,” ujar Supratman, dikutip Senin (4/8).

Baca Juga  DPR Sahkan RUU Minerba: UMKM dan Ormas Bisa Kelola Tambang, Kampus Tidak Dapat Konsesi Langsung

Ia menekankan, di balik keputusan tersebut Presiden Prabowo tak punya pretensi apa pun.

“Kalau beliau hanya ingin mendapatkan dukungan, untuk apa lagi? Toh di parlemen juga, dengan suasana seperti sekarang, semua kebijakan presiden begitu mudah dikonsolidasi,” katanya.

Menkum juga menegaskan, kebijakan Presiden tentang abolisi dan amnesti bukan untuk mematikan kritik terhadap pemerintah.

Justru sebaliknya, Presiden Prabowo menghargai ruang diskusi yang sehat dan terbuka.

“Presiden senang berdialog dengan pikiran-pikiran kritis. Pemberian abolisi dan amnesti ini bukan untuk membungkam, tetapi menyatukan. Kita memiliki banyak persoalan bangsa yang hanya bisa diselesaikan bersama-sama,” lanjutnya.

Menurut Supratman, Presiden menyadari risiko politik yang mungkin muncul dari keputusan ini. Namun, di tengah stabilitas politik nasional dan dukungan parlemen yang kuat, langkah ini diyakini akan memperkuat semangat persatuan nasional.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: abolisiKeppres AbolisiMenkumMenteri HukumSupratman Andi Agtastom lembong
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolri: 96 Pelabuhan dan 20 Bandara Internasional Rawan Penyusupan Kejahatan

Post Selanjutnya

Persatuan Dunia Lebih Mudah daripada Persatuan Nasional? Tantangan Awal Presiden Prabowo

RelatedPosts

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

9 November 2025

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025

Budaya Kerja Berorientasi Pelayanan melalui Pembinaan dan Penghargaan Didorong Kemenimipas

6 November 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni (kanan) diputuskn melanggar Kode Etik. Politisi NasDem itu isanksi Nonaktif selama 6 Bulan oleh hakim MKD DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: Youtube DPR)

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada

6 November 2025
Sidang MKD DPR RI/Emedia DPR RI

Tiga Anggota DPR Dijatuhi Sanksi Nonaktif oleh MKD, Dua Lainnya Dipulihkan

6 November 2025

Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan untuk Pemberdayaan Umat Disiapkan Regulasinya oleh Kemenag

5 November 2025
Post Selanjutnya

Persatuan Dunia Lebih Mudah daripada Persatuan Nasional? Tantangan Awal Presiden Prabowo

Wakil Ketua DPRD Garut H.S Fahmi

Wakil Ketua DPRD Garut: Study Tour Tidak Perlu Dilarang, Asal Tidak Memaksa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ribuan Umat Buddha Peringati Satu Tahun Perjalanan Si Mian Fo di Pantai Indah Kapuk

10 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Polres Merangin bantu ungkap penculikan Bilqis, balita asal Makassar yang ditemukan selamat di Jambi. (Foto: Istimewa)

Polres Merangin Bantu Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Balita Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

10 November 2025

Bahas Sinkronisasi Program dan Target, Menpora Erick Terima Ketua NPC dan CdM Asean Para Games 2026 Thailand

10 November 2025

Business Matching Industri Pariwisata RI-Korsel di IBM 2025 Difasilitasi Kemenpar

10 November 2025

Kemensos dan TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut, Peringati Hari Pahlawan

10 November 2025

Menbud Fadli Zon : Proses Pengusulan Pahlawan Dilakukan Secara Berjenjang, Mulai Dari Masyarakat Kemudian Dikaji Oleh tim Peneliti

10 November 2025

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo: Bangsa Besar Menghargai Jasa Pahlawan

10 November 2025

Kepala BRIN yang Baru Dilantik Tekankan Pentingnya Riset dan Inovasi untuk Kemajuan Bangsa dan Negara

10 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com