Jakarta, Kabariku – Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, beredar luas di media sosial.
Keppres ini resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, dan memuat empat poin utama yang menyatakan penghapusan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.
Dokumen tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi, yang menyatakan secara tegas bahwa semua proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Tom Lembong dinyatakan tidak berlaku lagi.
Berikut isi utama Keppres tersebut:
- Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;
- Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka semua proses hukum dan akibat hukum terhadap yang bersangkutan ditiadakan;
- Pelaksanaan Keppres dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung;
- Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Penerbitan Keppres ini didasarkan pada pertimbangan dari pimpinan DPR RI yang disampaikan lewat surat tertanggal 31 Juli 2025. Secara konstitusional, langkah Presiden ini didukung oleh Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang memberi wewenang kepada Presiden untuk mengeluarkan abolisi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir dari pertimbangan besar Presiden: menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah tantangan kebangsaan yang kompleks.
“Ini bagian dari langkah besar rekonsiliasi nasional dan visi menuju Indonesia Emas 2045. Semua dilakukan demi kepentingan yang lebih besar yaitu demi bangsa dan negara,” ujar Supratman, dikutip Senin (4/8).
Ia menekankan, di balik keputusan tersebut Presiden Prabowo tak punya pretensi apa pun.
“Kalau beliau hanya ingin mendapatkan dukungan, untuk apa lagi? Toh di parlemen juga, dengan suasana seperti sekarang, semua kebijakan presiden begitu mudah dikonsolidasi,” katanya.
Menkum juga menegaskan, kebijakan Presiden tentang abolisi dan amnesti bukan untuk mematikan kritik terhadap pemerintah.
Justru sebaliknya, Presiden Prabowo menghargai ruang diskusi yang sehat dan terbuka.
“Presiden senang berdialog dengan pikiran-pikiran kritis. Pemberian abolisi dan amnesti ini bukan untuk membungkam, tetapi menyatukan. Kita memiliki banyak persoalan bangsa yang hanya bisa diselesaikan bersama-sama,” lanjutnya.
Menurut Supratman, Presiden menyadari risiko politik yang mungkin muncul dari keputusan ini. Namun, di tengah stabilitas politik nasional dan dukungan parlemen yang kuat, langkah ini diyakini akan memperkuat semangat persatuan nasional.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post