• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Siap-siap, PPATK akan Blokir Rekening Tak Aktif Selama 3 Bulan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
28 Juli 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.

Pemblokiran rekening ini diambil menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening tak terpakai, yang kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pernyataan resminya, PPATK menyebutkan bahwa banyak rekening dormant terindikasi berasal dari praktik jual beli rekening atau digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan.

RelatedPosts

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

“Langkah penghentian sementara transaksi ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tulis PPATK dikutip Senin (28/7).

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang meski rekeningnya diblokir sementara. Kebijakan ini, menurut PPATK, juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan yang memiliki rekening dormant agar menyadari bahwa rekening tersebut masih aktif namun tidak digunakan.

“Penghentian ini adalah bentuk perlindungan atas kepentingan umum, sesuai kewenangan kami dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010,” tegas lembaga tersebut.

Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak dan ingin mengajukan keberatan, PPATK telah menyediakan formulir khusus yang dapat diakses melalui situs web dan akun media sosial resmi PPATK. Nasabah diminta untuk mengisi data secara lengkap dan benar untuk proses verifikasi.

Kritik Berdatangan

Kebijakan ini sontak memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Di media sosial, sejumlah netizen menyampaikan keluhan dan kritik tajam terhadap langkah PPATK.

Baca Juga  Tanpa HALUAN NEGARA, Janji Politik Populis Capres-Cawapres 2024 Berpotensi Tinggalkan Visi Misi Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin

Akun @sawanganupdate menulis, “Ga bisa filter siapa yang menyalahgunakan rekening malah semua langsung mau di-dormant, hebat pemerintah sekarang.”

Sementara itu, akun @o_sapoetra.id menyayangkan kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat. “Program macam apa ini nyusahin rakyat muluuuu hadeuh,” tulisnya.

Akun lain, @anthonychang__, bahkan menyindir, “Dicariin kerja enggak, dimodalin usaha enggak, udah dipajakin ini itu, masih mau diblokir wkwkwk kasian bgt rakyat Indonesia.”

Anggota DPR: Jangan Bikin Gaduh

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, turut menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, PPATK seharusnya tidak membuat kebijakan yang memunculkan kegaduhan.

“Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh, yang memunculkan polemik baru. Kebijakan itu harus ada manfaatnya,” ujar Rudianto.

Rudianto juga menilai bahwa masalah rekening dormant seharusnya menjadi kewenangan masing-masing bank. Ia mengingatkan PPATK agar tidak mengganggu privasi nasabah.

“Kalaupun PPATK mau memblokir karena alasan tidak ada transaksi, dan itu aman, tetapi kan itu memunculkan kekhawatiran baru. Misalkan nasabah merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman,” paparnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: PPATKrekening dormantrekening tak aktif
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gedung Rektorat ULM Banjarmasin Kebakaran, Seluruh Ijazah Calon Wisudawan Ikut Dilalap Api

Post Selanjutnya

Sufmi Dasco Minta Kepolisian Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Muda Arya Daru

RelatedPosts

Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Post Selanjutnya

Sufmi Dasco Minta Kepolisian Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Muda Arya Daru

11 Taruna Akpol Tanam 100 Pohon Bakau di Angke: Bakti Nyata untuk Bumi Pertiwi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

30 Januari 2026

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

30 Januari 2026
Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com