• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Siap-siap, PPATK akan Blokir Rekening Tak Aktif Selama 3 Bulan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
28 Juli 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.

Pemblokiran rekening ini diambil menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening tak terpakai, yang kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam pernyataan resminya, PPATK menyebutkan bahwa banyak rekening dormant terindikasi berasal dari praktik jual beli rekening atau digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan.

RelatedPosts

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

“Langkah penghentian sementara transaksi ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tulis PPATK dikutip Senin (28/7).

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang meski rekeningnya diblokir sementara. Kebijakan ini, menurut PPATK, juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan yang memiliki rekening dormant agar menyadari bahwa rekening tersebut masih aktif namun tidak digunakan.

“Penghentian ini adalah bentuk perlindungan atas kepentingan umum, sesuai kewenangan kami dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010,” tegas lembaga tersebut.

Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak dan ingin mengajukan keberatan, PPATK telah menyediakan formulir khusus yang dapat diakses melalui situs web dan akun media sosial resmi PPATK. Nasabah diminta untuk mengisi data secara lengkap dan benar untuk proses verifikasi.

Kritik Berdatangan

Kebijakan ini sontak memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Di media sosial, sejumlah netizen menyampaikan keluhan dan kritik tajam terhadap langkah PPATK.

Baca Juga  Aliran Dana Korupsi 2024 Mencapai Rp984 Triliun? Andi Sinulingga: Hampir Sepertiga APBN, Luar Biasa...

Akun @sawanganupdate menulis, “Ga bisa filter siapa yang menyalahgunakan rekening malah semua langsung mau di-dormant, hebat pemerintah sekarang.”

Sementara itu, akun @o_sapoetra.id menyayangkan kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat. “Program macam apa ini nyusahin rakyat muluuuu hadeuh,” tulisnya.

Akun lain, @anthonychang__, bahkan menyindir, “Dicariin kerja enggak, dimodalin usaha enggak, udah dipajakin ini itu, masih mau diblokir wkwkwk kasian bgt rakyat Indonesia.”

Anggota DPR: Jangan Bikin Gaduh

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, turut menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, PPATK seharusnya tidak membuat kebijakan yang memunculkan kegaduhan.

“Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh, yang memunculkan polemik baru. Kebijakan itu harus ada manfaatnya,” ujar Rudianto.

Rudianto juga menilai bahwa masalah rekening dormant seharusnya menjadi kewenangan masing-masing bank. Ia mengingatkan PPATK agar tidak mengganggu privasi nasabah.

“Kalaupun PPATK mau memblokir karena alasan tidak ada transaksi, dan itu aman, tetapi kan itu memunculkan kekhawatiran baru. Misalkan nasabah merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman,” paparnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: PPATKrekening dormantrekening tak aktif
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gedung Rektorat ULM Banjarmasin Kebakaran, Seluruh Ijazah Calon Wisudawan Ikut Dilalap Api

Post Selanjutnya

Sufmi Dasco Minta Kepolisian Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Muda Arya Daru

RelatedPosts

KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Forum Buka Fakta: Syahganda Ungkap Peran Strategis Jumhur di Era Pemerintahan Prabowo

1 Mei 2026
Polri mengungkap 127 kasus haji ilegal bermodus visa kerja sejak 2024. (Foto:Istimewa)

Terbongkar! 127 Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Polri Buru Pelaku dan Perusahaan Terlibat

30 April 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

30 April 2026
Post Selanjutnya

Sufmi Dasco Minta Kepolisian Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Muda Arya Daru

11 Taruna Akpol Tanam 100 Pohon Bakau di Angke: Bakti Nyata untuk Bumi Pertiwi

Discussion about this post

KabarTerbaru

KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

Pemkab Garut Wajib Membantu Janda Duafa yang Tidak Masuk DTSEN

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026

Hari Buruh Internasional 2026, Bupati Garut Terima Aspirasi Pekerja dan Janjikan Evaluasi Upah

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Ruang Bagi Aktivis dan Purnawirawan

1 Mei 2026

Pasca Kecelakaan KRL Bekasi, BKKBN Jabar Beri Pendampingan Trauma dan Bantuan Korban

1 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com