• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Siap-siap, PPATK akan Blokir Rekening Tak Aktif Selama 3 Bulan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
28 Juli 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.

Pemblokiran rekening ini diambil menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening tak terpakai, yang kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti pencucian uang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam pernyataan resminya, PPATK menyebutkan bahwa banyak rekening dormant terindikasi berasal dari praktik jual beli rekening atau digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil kejahatan.

RelatedPosts

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

“Langkah penghentian sementara transaksi ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tulis PPATK dikutip Senin (28/7).

PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang meski rekeningnya diblokir sementara. Kebijakan ini, menurut PPATK, juga berfungsi sebagai notifikasi kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan yang memiliki rekening dormant agar menyadari bahwa rekening tersebut masih aktif namun tidak digunakan.

“Penghentian ini adalah bentuk perlindungan atas kepentingan umum, sesuai kewenangan kami dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010,” tegas lembaga tersebut.

Bagi nasabah yang rekeningnya terdampak dan ingin mengajukan keberatan, PPATK telah menyediakan formulir khusus yang dapat diakses melalui situs web dan akun media sosial resmi PPATK. Nasabah diminta untuk mengisi data secara lengkap dan benar untuk proses verifikasi.

Kritik Berdatangan

Kebijakan ini sontak memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Di media sosial, sejumlah netizen menyampaikan keluhan dan kritik tajam terhadap langkah PPATK.

Baca Juga  PDAM Tirta Intan Garut, Sharing Knowledge: Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Perusahaan dan Kualitas Pelayanan

Akun @sawanganupdate menulis, “Ga bisa filter siapa yang menyalahgunakan rekening malah semua langsung mau di-dormant, hebat pemerintah sekarang.”

Sementara itu, akun @o_sapoetra.id menyayangkan kebijakan yang dinilai memberatkan rakyat. “Program macam apa ini nyusahin rakyat muluuuu hadeuh,” tulisnya.

Akun lain, @anthonychang__, bahkan menyindir, “Dicariin kerja enggak, dimodalin usaha enggak, udah dipajakin ini itu, masih mau diblokir wkwkwk kasian bgt rakyat Indonesia.”

Anggota DPR: Jangan Bikin Gaduh

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, turut menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, PPATK seharusnya tidak membuat kebijakan yang memunculkan kegaduhan.

“Kami sarankan jangan buat kebijakan gaduh, yang memunculkan polemik baru. Kebijakan itu harus ada manfaatnya,” ujar Rudianto.

Rudianto juga menilai bahwa masalah rekening dormant seharusnya menjadi kewenangan masing-masing bank. Ia mengingatkan PPATK agar tidak mengganggu privasi nasabah.

“Kalaupun PPATK mau memblokir karena alasan tidak ada transaksi, dan itu aman, tetapi kan itu memunculkan kekhawatiran baru. Misalkan nasabah merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman,” paparnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: PPATKrekening dormantrekening tak aktif
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gedung Rektorat ULM Banjarmasin Kebakaran, Seluruh Ijazah Calon Wisudawan Ikut Dilalap Api

Post Selanjutnya

Sufmi Dasco Minta Kepolisian Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Muda Arya Daru

RelatedPosts

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026
Post Selanjutnya

Sufmi Dasco Minta Kepolisian Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Muda Arya Daru

11 Taruna Akpol Tanam 100 Pohon Bakau di Angke: Bakti Nyata untuk Bumi Pertiwi

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Layanan 24 Jam, Posko Mudik Bangga Kencana Hadir Dampingi Keluarga Pemudik

16 Maret 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Sita Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong

16 Maret 2026

Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

16 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com