Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang triliunan dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Kali ini, Kejagung menyita dana titipan senilai lebih dari Rp1,3 triliun yang berasal dari dua grup raksasa.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan setelah perusahaan -perusahaan yang tergabung ke dalam dua grup raksasa tersebut menjadi terdakwa korporasi yang merugikan perekonomian negara.
Dua grup raksasa tersebut adalah Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang dijerat, yakni:
• PT Musim Mas
• PT Intibenua Perkasatama
• PT Mikie Oleo Nabati Industri
• PT Agro Makmur Raya
• PT Musim Mas Fuji
• PT Megasurya Mas
• PT Wira Inno Mas
Ketujuh entitas korporasi ini dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,89 triliun. Namun, hingga saat ini, baru PT Musim Mas yang menyetorkan dana titipan kepada penyidik Kejagung senilai Rp1,18 triliun.
Sementara itu, dari kubu Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan yang menjadi terdakwa:
• PT Nagamas Palmoil Lestari
• PT Pelita Agung Agrindustri
• PT Nubika Jaya
• PT Permata Hijau Palm Oleo
• PT Permata Hijau Sawit
Kelima perusahaan ini dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp937,5 miliar, dan telah menyetorkan titipan sebesar Rp186,4 miliar ke rekening Kejagung.
Total Uang Titipan Capai Rp1,37 Triliun
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sutikno, menyampaikan bahwa total uang yang telah dititipkan oleh keenam terdakwa korporasi dari dua grup besar tersebut mencapai Rp1,37 triliun. Dana ini kini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung di Bank BRI.
Setelah memperoleh penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh dana titipan tersebut secara resmi disita untuk kepentingan proses hukum lanjutan di tingkat kasasi.
Tersangka Lepas, Kejagung Ajukan Kasasi
Ke -13 perusahaan tersebut dinyatakan terbukti secara materiil melakukan pelanggaran sesuai dakwaan JPU berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Keputusan ini membuat para terdakwa korporasi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).
Namun, Kejagung tidak tinggal diam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut, dan saat ini prosesnya masih berlangsung di Mahkamah Agung.
Uang yang telah dititipkan oleh para terdakwa, sebagaimana ditegaskan Kejagung, adalah bentuk pembayaran ganti rugi atas kerugian negara, meski status hukumnya masih menunggu keputusan akhir di tingkat kasasi.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post