• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
2 Juli 2025
di Hukum
A A
0
Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang triliunan dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Kali ini, Kejagung menyita dana titipan senilai lebih dari Rp1,3 triliun yang berasal dari dua grup raksasa.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya hukum lanjutan setelah perusahaan -perusahaan yang tergabung ke dalam dua grup raksasa tersebut menjadi terdakwa korporasi yang merugikan perekonomian negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dua grup raksasa tersebut adalah Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

RelatedPosts

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

Dari Musim Mas Group, terdapat tujuh perusahaan yang dijerat, yakni:

• PT Musim Mas
• PT Intibenua Perkasatama
• PT Mikie Oleo Nabati Industri
• PT Agro Makmur Raya
• PT Musim Mas Fuji
• PT Megasurya Mas
• PT Wira Inno Mas

Ketujuh entitas korporasi ini dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4,89 triliun. Namun, hingga saat ini, baru PT Musim Mas yang menyetorkan dana titipan kepada penyidik Kejagung senilai Rp1,18 triliun.

Sementara itu, dari kubu Permata Hijau Group, terdapat lima perusahaan yang menjadi terdakwa:

• PT Nagamas Palmoil Lestari
• PT Pelita Agung Agrindustri
• PT Nubika Jaya
• PT Permata Hijau Palm Oleo
• PT Permata Hijau Sawit

Kelima perusahaan ini dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp937,5 miliar, dan telah menyetorkan titipan sebesar Rp186,4 miliar ke rekening Kejagung.

Baca Juga  SPDP Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Diterima Kejagung, Ini Penjelasan Kapuspenkum Ketut Sumedana

Total Uang Titipan Capai Rp1,37 Triliun

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sutikno, menyampaikan bahwa total uang yang telah dititipkan oleh keenam terdakwa korporasi dari dua grup besar tersebut mencapai Rp1,37 triliun. Dana ini kini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung di Bank BRI.

Setelah memperoleh penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh dana titipan tersebut secara resmi disita untuk kepentingan proses hukum lanjutan di tingkat kasasi.

Tersangka Lepas, Kejagung Ajukan Kasasi

Ke -13 perusahaan tersebut dinyatakan terbukti secara materiil melakukan pelanggaran sesuai dakwaan JPU berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Keputusan ini membuat para terdakwa korporasi dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Namun, Kejagung tidak tinggal diam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut, dan saat ini prosesnya masih berlangsung di Mahkamah Agung.

Uang yang telah dititipkan oleh para terdakwa, sebagaimana ditegaskan Kejagung, adalah bentuk pembayaran ganti rugi atas kerugian negara, meski status hukumnya masih menunggu keputusan akhir di tingkat kasasi.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus CPOkejagungMusim Mas GroupPermata Hijau Group
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

Post Selanjutnya

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

RelatedPosts

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU

24 Juni 2025

Soal Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor, Johanis Tanak: Penafsiran Hukum Harus Rasional dan Berdasar

21 Juni 2025
Post Selanjutnya
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.