Bandung, Kabariku – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan kasino ilegal yang beroperasi di wilayah Kosambi, Kota Bandung.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, dan dua penyelenggara utama.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa kasino bernama “Ada Casino” itu dikelola secara sistematis dan profesional, hingga mampu meraup keuntungan harian yang diperkirakan mencapai Rp300 juta per-hari.

“Pemilik tempat sekaligus penanggung jawab utama adalah tersangka berinisial HP, yang juga bertindak sebagai pemodal. Sementara CW berperan sebagai pengawas operasional harian untuk memastikan kegiatan judi berjalan lancar,” kata Irjen Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (18/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp359,6 juta serta membekukan empat rekening bank yang berisi total dana Rp2,7 miliar.
“Ada tiga ruangan utama yang digunakan untuk aktivitas judi, dengan enam meja permainan jenis baccarat dan niu-niu. Masing-masing meja dapat menampung hingga tujuh pemain dan satu bandar,” jelasnya.
Kasino ini memperkerjakan sekitar 30 staf operasional. Para pemain diwajibkan menukarkan uang dengan chip sebelum bermain.
Chip terdiri dari tiga jenis, yaitu bernilai Rp 100 ribu (chip 100), Rp 500 ribu (chip 500), dan Rp 1 juta (chip 1000). Taruhan minimum dalam permainan ini mencapai Rp 100 ribu, sementara batas maksimal mencapai Rp 10 juta per putaran.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 303 dan/atau Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dihari yang sama, Irjen Rudi bersama jajaran Forkopimda Jawa Barat meninjau langsung lokasi kasino ilegal yang berada di sebuah bangunan di kawasan Kosambi.
Di lokasi ditemukan 10 set meja judi lengkap dengan chip dan peralatan yang masih baru serta dalam kondisi sangat baik. Terdapat juga beberapa ruang VIP yang disiapkan secara eksklusif untuk pemain tertentu.
“Kami memiliki kewenangan untuk mengikuti aliran dana atau follow the money. Tidak akan ada tempat bagi aktivitas ilegal di Jawa Barat,” tegas Irjen Rudi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik perjudian ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post