Jakarta, Kabariku – Kasus Covid-19 kembali menunjukkan tren peningkatan, mendorong pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengimbau masyarakat menerapkan kembali protokol kesehatan (prokes) secara disiplin.
Imbauan ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dikutip Sabtu (31/5), menyusul laporan peningkatan kasus di sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Hongkong.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan situasi di negara tujuan, mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di sana, serta menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak mendesak atau sedang dalam kondisi kurang sehat,” ujar Aji.
Kemenkes juga menegaskan pentingnya kembali mengenakan masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah atau di tengah kerumunan, serta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Sebagai langkah antisipatif, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 23 Mei 2025 mengenai kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19. Surat edaran ini ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kekarantinaan kesehatan.
Berikut beberapa poin penting dalam edaran tersebut:
Bagi Dinas Kesehatan Daerah:
- Meningkatkan promosi kesehatan terkait kewaspadaan terhadap Covid-19.
- Mendorong perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Menganjurkan cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer.
- Mengimbau penggunaan masker, khususnya bagi yang sedang sakit atau berada di tempat umum.
- Menganjurkan masyarakat segera mengakses layanan kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan, terutama bila memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.
Bagi Pelaku Perjalanan dan Operator Transportasi:
- Menggunakan masker jika mengalami batuk, pilek, atau demam.
- Menerapkan kebersihan diri, termasuk cuci tangan dan etika batuk/bersin untuk mencegah penularan.
- Melaporkan kepada awak alat angkut atau petugas kesehatan di bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas negara (PLBN) jika mengalami gangguan kesehatan selama perjalanan.
Melalui imbauan ini, pemerintah berharap masyarakat tetap waspada dan tidak lengah terhadap potensi penyebaran Covid-19 yang masih ada, demi melindungi diri sendiri dan orang lain.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post