Fedrik Adhar, JPU Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal Akibat Covid-19

Petugas yang mengenakan APD lengkap, memakamkan jenazah Fedrik Adhar di TPU Tangerang. (Sumber foto: Sriwijaya Post)

KABARIKU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin (38), demikian nama jaksa tersebut, dimakamkan di TPU Tangerang hari itu juga dengan standar Covid-19.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Fedrik meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 dan penyakit gula.

“Ya, beliau meninggal dunia setelah terpapar Covid-19,” kata Jaksa Agung.

Fedrik Adhar meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB. Sebelum dinyatakan terpapar Covid-19, Fedrik diketahui sempat pulang ke kampung halamannya ke Baturaja, Sumatera Selatan, karena ada urusan keluarga.

Saat prosesi pemakaman di TPU Tangerang, tak ada sanak saudara yang mengantar, hanya beberapa petugas yang dilengkapi dengan APD.

Fedrik Adhar yang mengawali karier sebagai jaksa di Kejari Palembang merupakan JPU terhadap dua terdakwa pelaku penyiraman Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis. Saat itu Fedrik menuntut kedua pelaku dengan hukuman satu tahun penjara. (Has)

Tinggalkan Balasan