Jakarta, Kabariku – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan Lelang Barang Sita Eksekusi aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Adapun aset yang dilelang berupa tiga tanah Benny senilai Rp4,5 Miliar.
“Total hasil penjualan Rp 4,5 miliar, ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/05/2025).

Adapun objek yang berhasil dilelang adalah sebagai berikut:
-Lot 1: Sebidang tanah seluas 13.005 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp585.225.000;
-Lot 2: Sebidang tanah seluas 44.243 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp1.990.935.000; dan
-Lot 3: Sebidang tanah seluas 43.655 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. laku terjual: Rp1.964.475.000.
Harli menjelaskan, lelang tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 pada 24 Agustus 2021.
Lelang tersebut melalui mekanisme pelelangan online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding).
“Lelang ini merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” lanjutnya.

Benny Tjokrosaputro, atau yang dikenal sebagai BenTjok, selaku Direktur Utama PT Hanson International, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2020.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun dalam skandal Jiwasraya. Selain hukuman penjara, BenTjok juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.
Kasus Jiwasraya ini melibatkan sejumlah tokoh penting lainnya yang turut divonis pidana.
Mereka antara lain adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, serta pemilik Maxima Grup Heru Hidayat. Mereka semua turut diminta untuk menanggung kerugian negara yang terjadi akibat korupsi tersebut.
Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penetapan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025.
Selain terlibat dalam kasus Jiwasraya, nama BenTjok juga mencuat dalam perkara korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Namun, dalam kasus ASABRI ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap BenTjok karena ia telah menerima hukuman maksimal dalam kasus Jiwasraya sebelumnya.
Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, pada April lalu Kejaksaan Agung melelang lima bidang tanah milik BenTjok yang berlokasi di Serang, Banten. Aset tersebut berhasil dilelang dengan nilai total sebesar Rp1,17 miliar.*
*Siaran Pers Nomor: PR-447/077/K.3/Kph.3/05/2025
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post