• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gebrak Meja Minta Proyek Rp5 Triliun, Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Ditahan Polda Banten

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
17 Mei 2025
di News
A A
0
Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditahan Polda Banten/Tangkap layar YouTube Metro TV

Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditahan Polda Banten/Tangkap layar YouTube Metro TV

ShareSendShare ShareShare

Banten, Kabariku –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tokoh penting di Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor asing yang mengerjakan proyek strategis nasional. Nilai proyek yang diminta tanpa lelang oleh para tersangka disebut mencapai Rp5 triliun.

Ketiga tersangka tersebut yakni Muhammad Salim (54), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Dalam video yang beredar luas, ketiganya tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Banten sekitar pukul 22.36 WIB dengan mengenakan baju tahanan. Muhammad Salim yang ditanya wartawan hanya mengacungkan jempol dan enggan memberi banyak komentar.

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan proyek kepada pihak PT Chengda Engineering, kontraktor asal Cina yang tengah membangun pabrik milik PT Chandra Asri Alkalie.

“Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi ke lokasi proyek, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa lelang, dan Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, video yang menunjukkan tekanan kepada kontraktor viral di media sosial sejak 9 Mei 2025. Dalam video itu, seorang pria berkemeja putih dan mengenakan helm proyek tampak menekan perwakilan kontraktor agar memberikan proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa proses lelang.

Baca Juga  Polda Banten Dalam OTT Amankan Empat Staf BPN dan Satu Kades Lebak

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara sempat menyebut kejadian itu sebagai kesalahpahaman antara pengusaha lokal dan asing. Namun kasus kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Banten setelah temuan lebih dalam dan bukti yang cukup.

Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP tentang penghasutan dan pemerasan. Ismatullah dikenai Pasal 368 dan 335 KUHP, sementara Rufaji dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti surat-menyurat antara Kadin dan PT Chengda, notulen pertemuan pada 8 dan 22 April 2025, serta tangkapan layar ajakan Muhammad Salim kepada saksi untuk melakukan aksi ke lokasi proyek.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan elite lokal yang memanfaatkan posisinya untuk menekan investor dalam proyek berskala nasional. Proses hukum terhadap ketiganya kini terus bergulir di bawah pengawasan Polda Banten.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua Kadin CilegonMuhammad SalimPolda Bantenproyek Rp5 triliun
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jika 1.000 Orang Kaya Melunasi Utang 10.000 Rakyat Miskin, Indonesia Bisa Berdiri Tanpa Meminta

Post Selanjutnya

500 Ribu Ojol Gelar Aksi 20 Mei: Matikan Aplikasi dan Berunjuk Rasa, Jakarta Siap-siap Macet Total

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality

500 Ribu Ojol Gelar Aksi 20 Mei: Matikan Aplikasi dan Berunjuk Rasa, Jakarta Siap-siap Macet Total

Presiden Prabowo Subianto meresmikan produksi perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk yang berlokasi di Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat, 16 Mei 2025

Presiden Prabowo Resmikan Produksi Minyak Forel dan Terubuk, Dukung Swasembada Energi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com