• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gebrak Meja Minta Proyek Rp5 Triliun, Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Ditahan Polda Banten

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
17 Mei 2025
di News
A A
0
Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditahan Polda Banten/Tangkap layar YouTube Metro TV

Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditahan Polda Banten/Tangkap layar YouTube Metro TV

ShareSendShare ShareShare

Banten, Kabariku –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan tiga tokoh penting di Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor asing yang mengerjakan proyek strategis nasional. Nilai proyek yang diminta tanpa lelang oleh para tersangka disebut mencapai Rp5 triliun.

Ketiga tersangka tersebut yakni Muhammad Salim (54), Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Dalam video yang beredar luas, ketiganya tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Banten sekitar pukul 22.36 WIB dengan mengenakan baju tahanan. Muhammad Salim yang ditanya wartawan hanya mengacungkan jempol dan enggan memberi banyak komentar.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan proyek kepada pihak PT Chengda Engineering, kontraktor asal Cina yang tengah membangun pabrik milik PT Chandra Asri Alkalie.

“Salim diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi ke lokasi proyek, Ismatullah menggebrak meja saat meminta proyek tanpa lelang, dan Rufaji mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, video yang menunjukkan tekanan kepada kontraktor viral di media sosial sejak 9 Mei 2025. Dalam video itu, seorang pria berkemeja putih dan mengenakan helm proyek tampak menekan perwakilan kontraktor agar memberikan proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa proses lelang.

Baca Juga  Polda Banten Dalam OTT Amankan Empat Staf BPN dan Satu Kades Lebak

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara sempat menyebut kejadian itu sebagai kesalahpahaman antara pengusaha lokal dan asing. Namun kasus kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Banten setelah temuan lebih dalam dan bukti yang cukup.

Ketiga tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP tentang penghasutan dan pemerasan. Ismatullah dikenai Pasal 368 dan 335 KUHP, sementara Rufaji dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti surat-menyurat antara Kadin dan PT Chengda, notulen pertemuan pada 8 dan 22 April 2025, serta tangkapan layar ajakan Muhammad Salim kepada saksi untuk melakukan aksi ke lokasi proyek.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan elite lokal yang memanfaatkan posisinya untuk menekan investor dalam proyek berskala nasional. Proses hukum terhadap ketiganya kini terus bergulir di bawah pengawasan Polda Banten.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua Kadin CilegonMuhammad SalimPolda Bantenproyek Rp5 triliun
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jika 1.000 Orang Kaya Melunasi Utang 10.000 Rakyat Miskin, Indonesia Bisa Berdiri Tanpa Meminta

Post Selanjutnya

500 Ribu Ojol Gelar Aksi 20 Mei: Matikan Aplikasi dan Berunjuk Rasa, Jakarta Siap-siap Macet Total

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026
Post Selanjutnya
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality

500 Ribu Ojol Gelar Aksi 20 Mei: Matikan Aplikasi dan Berunjuk Rasa, Jakarta Siap-siap Macet Total

Presiden Prabowo Subianto meresmikan produksi perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk yang berlokasi di Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat, 16 Mei 2025

Presiden Prabowo Resmikan Produksi Minyak Forel dan Terubuk, Dukung Swasembada Energi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com