Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 11 mobil mewah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, dari kediamannya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (04/03/2025) sekira pukul 13.06 WIB.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, pada 2 Februari lalu, Penyidik KPK menggeledah rumah Japto yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Mobil-mobil tersebut diduga terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyari, terkait dengan transaksi metrik ton tambang batu bara.
“Saat ini sudah ada pergeseran kendaraan milik saudara JS ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi Selasa (04/03/2025).
Sebelumnya, KPK mengatakan 11 mobil yang disita belum dibawa lantaran kendala teknis yang dihadapi penyidik.
“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Juru Bicara KPK Tessa, Senin, 10 Februari.
Tessa mengatakan 11 mobil tersebut boleh digunakan oleh Japto meski disita dengan status dipinjam pakai. Hal ini sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
“Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada Penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” tegasnya.
Saat itu KPK belum dirinci soal kendala yang dihadapi penyidik. Tapi, Tessa bilang Japto kooperatif dalam proses penyitaan.
“Yang bersangkutan kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Berikut rincian mobil yang dibawa dari rumah Japto oleh Penyidik KPK:
1 unit mobil merk Jeep Gladiator Rubicon;
1 unit mobil merk Landrover Defender 90SE 2.0AT;
1 unit mobil merk Suzuki 6G5VX(4X4) A/T;
1 unit mobil merk Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT;
1 unit mobil merk Mitsubishi Coldis;
1 unit mobil merk Mercedes Benz type G300 CDI CARGO AT;
1 unit mobil merk Toyota type LC 70 TROOP CARRIER;
1 unit mobil merk Toyota type Hilux 4.0 double cabin;
1 unit mobil merk Toyota type Hilux 4.0 double cabin;
1 unit mobil merk Toyota type Land Cruiser 70 4.5 TROOP CAR; dan
1 unit mobil merk Toyota Hilux type 4.0 double cabin.
Selain mobil, penyidik juga menyita barang lainnya dari rumah Japto. Mereka ketika itu juga menyita ang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik dari rumah Japto.
Adapun Japto sudah digarap penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.
Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Atas perbuatannya, Rita harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.*Boelan
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post