• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Perjalanan Karier Riva Siahaan di Pertamina hingga Tergelincir Licinnya Minyak Mentah

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
25 Februari 2025
di Hukum
A A
0
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Ia menjadi salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dugaan tindak korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Riva Siahaan bersama enam tersangka lainnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari mulai Senin malam (24/2).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar.

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Daftar Tujuh Tersangka

Berikut adalah daftar tujuh tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah tersebut:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadan Joede – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak
Baca Juga  Kejagung Tetapkan Jurist Tan sebagai Buronan, Red Notice Segera Diajukan ke Interpol

Perjalanan Karier Riva Siahaan

Riva Siahaan menempuh pendidikan S-1 Manajemen Ekonomi di Universitas Trisakti dan lulus pada tahun 1999. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat, pada 2001–2003.

Pada September 2008, Riva bergabung dengan PT Pertamina (Persero). Selama lebih dari 17 tahun, ia meniti karier hingga mencapai posisi puncak sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga. Berikut adalah perjalanan kariernya di Pertamina:

• September 2008 – Maret 2010: Key Account Officer
• April 2010 – Januari 2015: Senior Bunker Officer I
• Februari 2015 – Februari 2016: Bunker Trader di Pertamina Energy Services Pte. Ltd., Singapura
• Februari 2016 – April 2018: Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero), Jakarta
• Maret 2018 – April 2019: Pricing Analyst, Market and Product Development – Retail Fuel Marketing
• April 2019 – Desember 2020: Vice President (VP) Crude and Gas Operation di PT Pertamina International Shipping (PIS)
• Desember 2020 – Mei 2021: VP Sales & Marketing PIS
• Mei 2021 – Oktober 2021: Commercial Director PIS
• Oktober 2021 – 2024: Bergabung dengan PT Pertamina Patra Niaga dan mencapai jabatan puncak sebagai Direktur Utama.

Riva Siahaan yang telah membangun karier cemerlang di Pertamina kini harus menghadapi proses hukum akibat tergelincir licinnya minyak mentah. Karier yang panjang dan gemilang akhirnya berujung pada jerat hukum yang mengguncang industri energi Indonesia.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kejagungkorupsi tata kelola minyak mentahPertamina Patra NiagaRiva Siahaan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kisruh Tagar #KaburAjaDulu, Didik Haryadi Sosialisasikan 4 Pilar Bangsa untuk Kebangkitan Nasionalisme

Post Selanjutnya

Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov DKI Jakarta: Syarat, Jadwal dan Kota Tujuan

RelatedPosts

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi mudik gratis Lebaran 2025

Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemprov DKI Jakarta: Syarat, Jadwal dan Kota Tujuan

Bejo Sugiantoro/ Dok. Persebaya

Sepak Bola Indonesia Berduka, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia

Discussion about this post

KabarTerbaru

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com