Jakarta, Kabariku – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Gedung HK Tower di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (20/2), terkait dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi dengan Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Betul, penggeledahan sedang berlangsung terkait pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes. Ini dalam konteks Djatiroto,” ujarnya.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tim penyidik dilaporkan telah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Brigjen Arief belum dapat mengungkapkan barang bukti yang ditemukan karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan PG Djatiroto yang direncanakan sejak 2014. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan melalui APBN-P 2015. Nilai kontraknya mencapai Rp871 miliar.
Dalam penyelidikan, ditemukan berbagai indikasi pelanggaran hukum dalam perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek. Penyimpangan tersebut menyebabkan proyek tidak selesai dan berpotensi merugikan negara. Salah satu temuan utama adalah anggaran yang tidak tersedia sepenuhnya sesuai nilai kontrak saat perjanjian ditandatangani.
Lebih lanjut, diketahui bahwa Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan Direktur Perencanaan serta Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT diduga telah berkomunikasi secara intens sebelum proses lelang untuk meloloskan konsorsium KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia proyek. Padahal, dalam proses prakualifikasi, hanya PT WIKA yang memenuhi syarat, sementara KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya tidak lulus.
Pelanggaran lainnya meliputi perubahan isi kontrak yang tidak sesuai dengan rencana kerja, penambahan uang muka sebesar 20 persen, serta pembayaran melalui letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Selain itu, proyek ini dijalankan tanpa studi kelayakan, jaminan uang muka dan pelaksanaan yang kedaluwarsa tanpa perpanjangan, serta metode pembayaran barang impor yang dianggap tidak wajar.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, proyek modernisasi PG Djatiroto terbengkalai hingga kini, meskipun hampir 90 persen dana PTPN XI telah dikeluarkan kepada kontraktor.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post