• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Januari 2025
di Berita
A A
0
ilustrasi Pagar Laut Tangerang

ilustrasi Pagar Laut Tangerang

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mendesak lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam polemik pagar laut di Tangerang.

Menurutnya, tidak cukup hanya dengan sanksi denda administratif bagi pemilik pagar laut atau sanksi etik dan disiplin bagi pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

“Tapi lembaga penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan tindak pidana korporasinya. Karena kasus ini jelas bersentuhan dengan pengembang raksasa,” kata R Haidar Alwi, dikutip Sabtu (25/01/2025).

Ia menilai, kasus tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).

Dalam hal ini, mens rea diartikan sebagai niat memagari laut dan niat menyertifikatkan area laut. Sementara actus reus-nya tercermin dari adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dan sertifikat cacat hukum.

“Loh, korporasi kan tidak punya hati dan pikiran. Lalu bagaimana mungkin ada mens rea atau niat jahat? Niat dan tindakan korporasi tergambar dari manajemennya,” ungkap R Haidar Alwi.

Dirinya menyebut, tindakan tersebut patut diduga demi kepentingan korporasi sehingga mendapatkan keuntungan darinya.

Meskipun anak perusahaan memiliki kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya, induk perusahaan tidak serta merta bisa lepas tangan atas tindakan anak perusahaannya.

Selain laporan keuangan keduanya terkonsolidasi, induk perusahaan sebagai pemegang saham juga ikut dalam RUPS anak perusahaan. Apalagi, direktur dan komisaris anak perusahaan terkait merupakan top manajemen induk perusahaan.

Baca Juga  PC PERGUNU Kabupaten Garut Masa Khidmat 2023-2028 Resmi Dilantik

“Dalam delik fungsionalnya, ditemukan indikasi kesesuaian antara tindakan anak perusahaan dengan apa yang dijalankan oleh induk perusahaan. Lahan dan pengembang properti adalah dua hal yang berhubungan erat. Dengan demikian, korporasi dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” tutup R Haidar Alwi.***

Red/K.103

Berita Terkait :

Polri Tindaklanjuti Aduan Pagar Laut di Tangerang Secara Komunikatif dan Kolaboratif
Presiden Prabowo Instruksikan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPNdi kawasan pesisir TangerangHaidar Alwi Institute (HAI)Kementerian Kelautan dan PerikananPagar Laut TangerangProvinsi Banten
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Jelang Libur Panjang, Sat Resnarkoba Polres Garut Gelar Tes Urine untuk Pengemudi Angkutan Umum

Post Selanjutnya

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Garut: Lindungi Buruh Tani Tembakau Melalui Dana DBHCHT

RelatedPosts

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Melalui Program JAGA Desa di Kabupaten Lingga

4 Juli 2025
Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025
Post Selanjutnya
Rapat Kerja Bersama Sosialisasi Perlindungan Buruh Tani Tembakau Pada Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 dan Evaluasi Program 1 ASN 1 Pekerja Rentan di Kabupaten Garut yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (24/1/2025).

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Garut: Lindungi Buruh Tani Tembakau Melalui Dana DBHCHT

Aturan pembelian token listrik 2025

Aturan Baru Pembelian Token Listrik, Pelanggan PLN Wajib Tahu, Berlaku di Tahun 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Melalui Program JAGA Desa di Kabupaten Lingga

4 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025
Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.