Garut, Kabariku- Sebagai langkah nyata memberikan akses keadilan terutama kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran resmi meluncurkan Layanan Posko Pengaduan Hukum bagi masyarakat umum.
Layanan Posko Pengaduan ini bertujuan memberikan layanan konsultasi hukum dan pendampingan, mulai dari kasus perdata, pidana, hingga masalah hak asasi manusia. Hal tersebut diungkapkan Ketua LBH Padjajaran Tomi Mulyana, S.H., M.H., M.Kom., di Kantornya, Jalan Otista, Komplek Intan Regency, Blok B1, Garut, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2024).
Tomi berharap, keberadaan posko pengaduan hukum ini dapat membantu masyarakat mendapatkan keadilan dan menekan angka pelanggaran hukum.
“Ini adalah langkah awal yang sangat baik. Kami berharap semakin banyak pihak yang berkolaborasi untuk mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat,” ungkap Tomi.
Tomi menyebutkan, LBH Padjajaran juga menggandeng advokat dan paralegal yang berpengalaman untuk memberikan pelayanan yang maksimal.
“Selain memberikan pendampingan, LBH Padjajaran juga merancang program edukasi hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum,” jelasnya.
Masyarakat yang membutuhkan, lanjut Tomi, diharapkan tidak ragu untuk memanfaatkan layanan ini demi mendapatkan keadilan hukum.
Ia beralasan, banyak masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari konflik agraria, penyelesaian perdata, hingga kasus pidana. Namun, keterbatasan ekonomi dan minimnya informasi sering membuat masyarakat di tayaran ekonomi menengah ke bawah kesulitan mencari keadilan.
“Posko ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal,” jelas Tomi.
Layanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan di pengadilan.
Program ini meliputi penyuluhan hukum, seminar, dan pelatihan yang diadakan secara sistemik dan edukatif.
“Kami percaya bahwa edukasi adalah kunci untuk mengurangi pelanggaran hukum. Masyarakat yang paham hukum akan lebih mampu melindungi diri dan hak-hak mereka,” tambah Tomi.
Tomi menjelaskan proses pengaduan cukup sederhana. Warga hanya perlu membawa dokumen atau bukti pendukung terkait masalah hukum yang dihadapi untuk dilakukan analisa awal oleh tim.
Dengan dibukanya Posko Pengaduan Hukum, LBH Padjajaran berharap dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan mendapatkan hak-haknya secara adil.
Inisiatif ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang LBH Padjajaran untuk memperkuat kehadirannya di Kabupaten Garut.
“Semoga posko ini menjadi langkah awal untuk menciptakan Garut yang lebih berkeadilan,” kata Advokat yang juga Dosen di salah satu perguruan tinggi tersebut.
Tomi mengatakan, LBH Padjajaran mengundang semua pihak untuk bekerja sama dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh semua orang, tanpa terkecuali.
Dengan dibukanya Layanan Posko Pengaduan Hukum, hari ini masyarakat Garut kini memiliki tempat yang dapat diandalkan untuk mencari keadilan.
“Posko ini menjadi bukti bahwa LBH Padjajaran hadir tidak hanya sebagai penyedia layanan hukum, tetapi juga sebagai tempat mencari keadilan bagi masyarakat,” tuntasnya.
Posko Pengaduan Hukum LBH Padjajaran berlokasi di Jalan Otista, Komplek Intan Regency, Blok B1, RT 01, RW 08, Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.***
Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat datang langsung ke Posko atau menghubungi nomor layanan berikut :
WhatsApps 0853-1430-9978
Instagram @LBH.PADJAJARAN
Facebook @LBH PADJAJARAN
TikTok @LBHPADJAJARAN
Email [email protected]
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post