• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

“Wartawan Tidak Harus UKW dan Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar”, Ini Tanggapan Dewan Pers

Redaksi oleh Redaksi
10 April 2024
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Beredar informasi mengenai wartawan tidak harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW), juga perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers.

Informasi tersebut dibagikan melalui pemberitaan di portal kliknews.co.id pada 7 April 2024 berjudul “Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW, serta Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diketahui, artikel terkait wartawan, UKW, dan perusahaan pers tersebut bersumber dari portal lain yakni opsinews.com  dengan judul serupa, yakni “Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW”.

RelatedPosts

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

Atas pemberitaan tersebut, Dewan Pers memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tentang “Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Disebutkan dalam siaran persnya, pada hari itu, 4 April 2024, Ketua Dewan Pers melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU.

“Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ninik, dalam keterangannya dikutip Rabu (10/4/2024).

Baca Juga  Prestasi Membanggakan di Acara Internasional Migas, Presiden DEM Apresiasi BUMD Riau

Berkaitan dengan perusahaan media, Dewan Pers mengingatkan kepada masyarakat pers dan media untuk memperhatikan UU No. 40 tahun 1999, pada Pasal 15 ayat 2 huruf g, jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

“Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers,” terangnya.

“Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers,” lanjut Ninik.

Klaim Tidak Perlu Pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers

Pun Dewan Pers mengklarifikasi perihal hal itu. Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

“Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” jelas Ninik.

Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.

Adapun ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Namun, Ninik Rahayu menegaskan, Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers.

Baca Juga  Mantan Rektor UIN Jakarta Komaruddin Hidayat Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers. Demikian tanggapan ini bila diperlukan.

“Dalam kesempatan ini, masih dalam suasana Ramadan dan jelang Lebaran, Dewan Pers menyampaikan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin menyambut Idulfitri 1445 hijriah,” Ninik memungkas.***

Pernyataan lain dari Dewan Pers tentang berita terkait dapat dibaca melalui link berikut ini:
– https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/608/Pendaftaran_Tidak_Sama_de ngan_Pendataan
– https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/548/SIARAN_PERS_Sertifikasi_ol eh_Dewan_Pers_Tidak_Bisa_Disamakan_dengan_SKKNI
– https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/554/Dirjen_IKP:_Dewan_Pers_Sa tu-satunya_Lembaga_yang_Lakukan_Sertifikasi_Jurnalis.

*SIARAN PERS NO. 3/SP/DP/4/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Persperusahaan pers tidak wajib terdaftarWartawan Tidak Harus UKW
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ucapkan Selamat Idulfitri 1445H, Kapolri: Lebaran Momen Perkuat Kebersamaan Membangun Bangsa

Post Selanjutnya

Presiden dan Wakil Presiden Bersama Keluarga Tunaikan Shalat Idulfitri 1445 H di di Masjid Istiqlal

RelatedPosts

Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

299 Hari Pemerintahan Prabowo: Gaji Guru Naik, Ribuan Sekolah Direvitalisasi

16 Agustus 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat memimpin Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ahmad Muzani di Sidang MPR 2025: Perkuat Etika Politik, Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

16 Agustus 2025
Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany

KADIN Garut: Aturan Royalti Musik Tak Sejalan dengan Nafas Ekonomi Daerah

15 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Presiden dan Wakil Presiden Bersama Keluarga Tunaikan Shalat Idulfitri 1445 H di di Masjid Istiqlal

Kolaborasi dengan Yordania, Indonesia Berhasil Kirim Bantuan ke Gaza via Pesawat Hercules C130 TNI AU

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

Prabowo Canangkan Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis untuk Anak Keluarga Miskin

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto ? Setneg

Capaian 299 Hari: Presiden Prabowo: Koperasi Desa Merah Putih untuk Ringankan Beban Masyarakat

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto / Setneg

299 Hari Pemerintahan Prabowo: Gaji Guru Naik, Ribuan Sekolah Direvitalisasi

16 Agustus 2025
Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat memimpin Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ahmad Muzani di Sidang MPR 2025: Perkuat Etika Politik, Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo usai Pidato Kenegaraan perdana pada Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI dan DPD RI di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Usai Penyerahan Nota RAPBN 2026, Presiden Prabowo Sapa Hangat Mantan Presiden dan Tamu Udangan

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.