• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Hakim MK Soal Putusan Usia Capres Cawapres Tak Melanggar Etik, SIAGA 98: Pelapor Gagal Melihat Siapa yang Berperkara

Kabariku oleh Kabariku
5 November 2023
di Hukum
A A
0
Hasanuddin (kemeja putih) ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV

Hasanuddin (kemeja putih) ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Perhatian masyarakat tertuju pada sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.

Seperti diketahui, MKMK dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merespon laporan masyarakat terhadap para hakim MK yang menurut para pelapor melanggar etik, terutama terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Prof. Anwar Usman adalah mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan putusan itu maka batas usia capres-cawapres berubah dari asalnya 40 tahun menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

RelatedPosts

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

Menurut para pelapor, putusan itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh banyak pihak untuk menjadi cawapres. Dan secara kebetulan, Ketua MK Anwar Usman yang juga menjadi hakim dalam perkara tersebut, ada hubungan saudara dengan Gibran Rakabuming.

Para pelapor menilai bahwa hakim konstitusi terlibat conflict of interest dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Mereka pun menyebut bahwa para hakim melanggar etik.

Lantas benarkah para hakim terlibat conflict of interest dan melanggar etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023?

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menegaskan, para hakim MK yang mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, termasuk Prof. Anwar Usman, tidak melanggar etik. Mereka juga tidak terlibat conflict of interest.

Hasanuddin memaparkan, pelapor dalam perkara tersebut adalah Almas Tsaqibbirru, bukan Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, pihak yang berperkara dalam uji materiil adalah yang Almas Tsaqibbirru sendiri.

Baca Juga  Ulang Tahun ke-7 INTEGRITY Law Firm 'Debat Hukum dan Diskusi Menolak Presiden Boneka dan Presidential Threshold'

“Dan Ketua MK Prof. Anwar Usman yang mengadili perkara tersebut tidak ada hubungan saudara dengan Almas Tsaqibbirru sebagai pihak pelapor,” jelas Hasanuddin ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV, tayang Jumat, 3 November 2023.

Artinya, lanjut Hasanuddin, para pelapor terkait putusan MK dalam perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru gagal melihat siapa yang berperkara.

“Semua tahu bahwa yang mengajukan uji materiil ini adalah saudara Almas, bukan Suadra Gibran Rakabuming Raka. Saudara Almas tak ada pertalian darah dengan Ketua MK Anwar Usman sebagai penguji. Justru kalau Prof. Anwar Usman tidak ikut mengadili perkara tersebut, ia bisa disebut melanggar etik karena mengabaikan tugasnya,” katanya.

“Itu yang harus menjadi poin utama dalam melihat putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Hasanuddin menambahkan, materi yang diadili di Mahkamah Konstitusi adalah norma agar UU yang ada tidak menabrak konstitusi atau UUD 1945. Bukan perdata atau pidana yang menyebut orang per orang.

“Tugas hakim konstitusi adalah menjaga konstitusi. Bukan peristiwa pidana dan perdata. Itulah mengapa mereka disebut hakim konstitusi,” paparnya.

Oleh karena itu, putusan hakim konstitusi terkait usia capres cawapres tak hanya soal Gibran, tapi juga menyangkut banyak pihak yang usianya di bawah 40 tahun.

Sudah post factum

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat mengikat.

Oleh karena itu, tambahnya, KPU langsung berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk merevisi PKPU terkait aturan usia capres cawapres pasca putusan MK diketok.

“Dan DPR RI, Bawaslu serta DKPP telah menyetujui bahwa PKPU yang mengatur usia capres cawapres diubah menyusul putusan MK tersebut,” jelasnya.

Artinya, kata Hasanuddin, laporan-laporan yang memperkarakan putusan MK terkait usia capres cawapres sudah post factum.

Baca Juga  SIAGA 98 Kirim Surat agar KPK Segera Tindaklanjuti Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

“Sebab, apapun nanti putusan MKMK, tak bisa mengubah putusan MK soal usia capres cawapres,” ujar Hasanuddin.

Sebaiknya, tambahnya, semua pihak menerima putusan MK sebab putusan MK bersifat final.

Selain itu, lanjutnya, semua pihak harus menghormati MK sebab proses pemilihan hakim konstitusi melalui berbagai tahapan dan melibatkan banyak pihak, termasuk DPR RI.

Hasanuddin juga menilai, pihak di DPR RI yang mengusulkan hak angket untuk mempersoalkan putusan MK, bisa disebut emosional.

“Hak angket ditujukan kepada pemerintah sebab terkiat tugas DPR RI dalm bidang penagwasan, tapi tidak bisa mengintervensi bidang yudikatif,” jelasnya.***

Red/K-102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Batas usia capres cawapreshakim konstitusiHasanuddinPutusan MKSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PP Muslimat NU Gandeng YAICI Edukasi Masyarakat akan Dampak Negatif Full Krim Berkedok Susu Terhadap Anak

Post Selanjutnya

Diskominfo Garut akan Fasilitasi UKW untuk 36 Jurnalis, Berikut Syaratnya

RelatedPosts

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU

24 Juni 2025
Post Selanjutnya

Diskominfo Garut akan Fasilitasi UKW untuk 36 Jurnalis, Berikut Syaratnya

foto ilustrasi

PPJNA 98 Bocorkan Info Terkait Elit Politik Dekat Kekuasaan Tunggangi Demo Pemakzulan Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.