• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim MK Soal Putusan Usia Capres Cawapres Tak Melanggar Etik, SIAGA 98: Pelapor Gagal Melihat Siapa yang Berperkara

Kabariku oleh Kabariku
5 November 2023
di Hukum
A A
0
Hasanuddin (kemeja putih) ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV

Hasanuddin (kemeja putih) ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Perhatian masyarakat tertuju pada sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie.

Seperti diketahui, MKMK dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merespon laporan masyarakat terhadap para hakim MK yang menurut para pelapor melanggar etik, terutama terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Prof. Anwar Usman adalah mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan putusan itu maka batas usia capres-cawapres berubah dari asalnya 40 tahun menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

Menurut para pelapor, putusan itu menguntungkan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh banyak pihak untuk menjadi cawapres. Dan secara kebetulan, Ketua MK Anwar Usman yang juga menjadi hakim dalam perkara tersebut, ada hubungan saudara dengan Gibran Rakabuming.

Para pelapor menilai bahwa hakim konstitusi terlibat conflict of interest dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Mereka pun menyebut bahwa para hakim melanggar etik.

Lantas benarkah para hakim terlibat conflict of interest dan melanggar etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023?

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menegaskan, para hakim MK yang mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, termasuk Prof. Anwar Usman, tidak melanggar etik. Mereka juga tidak terlibat conflict of interest.

Hasanuddin memaparkan, pelapor dalam perkara tersebut adalah Almas Tsaqibbirru, bukan Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, pihak yang berperkara dalam uji materiil adalah yang Almas Tsaqibbirru sendiri.

Baca Juga  Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

“Dan Ketua MK Prof. Anwar Usman yang mengadili perkara tersebut tidak ada hubungan saudara dengan Almas Tsaqibbirru sebagai pihak pelapor,” jelas Hasanuddin ketika menjadi pemateri dalam podcast Hamid Nasution TV, tayang Jumat, 3 November 2023.

Artinya, lanjut Hasanuddin, para pelapor terkait putusan MK dalam perkara yang diajukan Almas Tsaqibbirru gagal melihat siapa yang berperkara.

“Semua tahu bahwa yang mengajukan uji materiil ini adalah saudara Almas, bukan Suadra Gibran Rakabuming Raka. Saudara Almas tak ada pertalian darah dengan Ketua MK Anwar Usman sebagai penguji. Justru kalau Prof. Anwar Usman tidak ikut mengadili perkara tersebut, ia bisa disebut melanggar etik karena mengabaikan tugasnya,” katanya.

“Itu yang harus menjadi poin utama dalam melihat putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Hasanuddin menambahkan, materi yang diadili di Mahkamah Konstitusi adalah norma agar UU yang ada tidak menabrak konstitusi atau UUD 1945. Bukan perdata atau pidana yang menyebut orang per orang.

“Tugas hakim konstitusi adalah menjaga konstitusi. Bukan peristiwa pidana dan perdata. Itulah mengapa mereka disebut hakim konstitusi,” paparnya.

Oleh karena itu, putusan hakim konstitusi terkait usia capres cawapres tak hanya soal Gibran, tapi juga menyangkut banyak pihak yang usianya di bawah 40 tahun.

Sudah post factum

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa putusan MK bersifat mengikat.

Oleh karena itu, tambahnya, KPU langsung berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk merevisi PKPU terkait aturan usia capres cawapres pasca putusan MK diketok.

“Dan DPR RI, Bawaslu serta DKPP telah menyetujui bahwa PKPU yang mengatur usia capres cawapres diubah menyusul putusan MK tersebut,” jelasnya.

Artinya, kata Hasanuddin, laporan-laporan yang memperkarakan putusan MK terkait usia capres cawapres sudah post factum.

Baca Juga  Judicial Restraint Pada Putusan MK Tentang Batasan Usia Capres dan Cawapres 2024 Gagal Digunakan oleh Mahkamah Konstitusi

“Sebab, apapun nanti putusan MKMK, tak bisa mengubah putusan MK soal usia capres cawapres,” ujar Hasanuddin.

Sebaiknya, tambahnya, semua pihak menerima putusan MK sebab putusan MK bersifat final.

Selain itu, lanjutnya, semua pihak harus menghormati MK sebab proses pemilihan hakim konstitusi melalui berbagai tahapan dan melibatkan banyak pihak, termasuk DPR RI.

Hasanuddin juga menilai, pihak di DPR RI yang mengusulkan hak angket untuk mempersoalkan putusan MK, bisa disebut emosional.

“Hak angket ditujukan kepada pemerintah sebab terkiat tugas DPR RI dalm bidang penagwasan, tapi tidak bisa mengintervensi bidang yudikatif,” jelasnya.***

Red/K-102

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Batas usia capres cawapreshakim konstitusiHasanuddinPutusan MKSIAGA 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PP Muslimat NU Gandeng YAICI Edukasi Masyarakat akan Dampak Negatif Full Krim Berkedok Susu Terhadap Anak

Post Selanjutnya

Diskominfo Garut akan Fasilitasi UKW untuk 36 Jurnalis, Berikut Syaratnya

RelatedPosts

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
Post Selanjutnya

Diskominfo Garut akan Fasilitasi UKW untuk 36 Jurnalis, Berikut Syaratnya

foto ilustrasi

PPJNA 98 Bocorkan Info Terkait Elit Politik Dekat Kekuasaan Tunggangi Demo Pemakzulan Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com