Jakarta, Kabariku- Sudah lima bulan lebih putusan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK diketok Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, putusan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK diketok MK pada 25 Mei 2023.
Namun hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
SIAGA 98 mengungkapkan, sama halnya dengan putusan MK terkait usia Capres-Cawapres yang final‐mengikat dan berlaku sejak diputuskan, maka putusan MK terkait masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun juga diberlakukan sejak diputuskan sebab final dan mengikatnya.
“Kami berharap Presiden RI segera menindaklanjuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini yang semula berakhir Desember 2023 menjadi Desember 2024,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, Senin 6 November 2023.
Hasanuddin menegaskan, tindaklanjut ini penting untuk kepastian hukum dan mencegah politisasi masa jabatan ini dengan tujuan melemahkan KPK.
“Perpanjangan masa jabatan ini semata mempedomani Putusan MK,” ujarnya.
Ditambahkannya, putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK tersebut sudah hampir 5 bulan lebih sejak diketok pada 25 Mei 2023.
Namun, ujar Hasanuddin, hingga sekarang Presiden Jokowi belum menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK.
“Kami berharap Menkopolhukam, Mahfud MD segera mendorong perpanjangan ini, untuk mematuhi putusan MK tersebut,” jelasnya.***
Red/K-100
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post