Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk selama 40 hari kedepan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta. Jumat (3/11/2023).
Ali menerangkan untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo dan tersangka Muhammad Hatta (MH), perpanjangan penahanan dilakukan sampai dengan tanggal 11 Desember 2023.
Sementara itu, untuk tersangka Kasdi Subagyono (KS) dilakukan perpanjangan penahanan sampai dengan tanggal 9 Desember 2023.
Dalam perkara ini, KPK masih terus melakukan pendalaman penyidikan dugaan korupsi di Kementan.

Hari ini (3/11/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, diantaranta: Arief Sofian, Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian; M. Yunus, Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Tahun 2011 s/d Sekarang; dan Maidaswar, Fungsional Medik Veteriner.
Sebelumnya, Kamis (2/11/2023) Tim Penyidik memanggil Isnar Widodo selaku Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Tahun 2020-202; Lukman Irwanto, Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian; Ignatius Agus Hendarto, Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian RI; dan Imam Mujahidid Fahmid, Staf Khusus Menteri Pertanian.
Seperti diketahui, Syahrul secara resmi ditahan KPK pada tanggal 13 Oktober 2023 bersama dengan Muhammad Hatta, selaku direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syahrul Yasin Limpo turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post