• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

STN Ungkap Peristiwa Pengeroyokan Petani oleh Oknum Dosen dan Pengurus Koperasi Fajar Pagi Plasma PT RKK

Redaksi oleh Redaksi
29 Oktober 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tidak Hanya Polri (Polda Jambi) terlibat aktif dalam konflik agraria, baru-baru ini terjadi kekerasan, dehumanisasi terjadi lagi di Desa Betung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi.

Heriliyus baju biru, pakai topi hitam dalam video merupakan dosen hukum Universitas Jambi (UNJA) dengan sorak-sorai dan penuh semangat mengikat Fadli petani anggota Serikat Tani Nelayan (STN) Jambi dan mengaraknya, tindakan mereka merupakan tindakan bersama Koperasi Fajar Pagi Plasma PT. RKK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Entah apa yang merasuki pengajar Fakultas Hukum UNJA ini hingga belaku diluar batas kemanusian dan koridor hukum.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Kabar itu disampaikan Suluh Rifai ketua PP STN yang mengungkap, pengajar sudah kurang ajar, padahal jelas-jelas yang melanggar hukum dan merugikan negara adalah Koperasi Fajar Pagi eks plasma PT. RKK dimana melakukan aktifitas perkebunan illegal.

“Mengingat PT. RKK dikalahkan oleh Majlis Hakim di semua tingkatan bahwa yang berhak atas lahan tersebut adalah PT. WKS merupakan pemilik konsesi HTI yang sah,” ucap Suluh Rifai dalam keterangannya diterima Minggu (29/10/2023).

Dijelaskan, PT. RKK melakukan penanaman Sawit secara illegal seluas 2391 Hektar sejak tahun 2008 diatas Hutan Produksi yang didalamnya ada izin konsesi HTI PT WKS.

Tidak hanya itu, kejahatan PT. RKK dan Plasmanya di tahun 2017 sudah divonis Pengadilan Tinggi Jambi atas tindakannya membakar hutan dan merusak ekologi namun sampai saat ini tidak menjalankan pemulihan ekologi maupun membayar denda sebesar Rp191 Miliar lebih.

Baca Juga  BETA Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19

Atas kejahatan yang dilakukan sekarang seharusnya Menteri LHK RI lewat Dirjen Gakum dan Polda Jambi menghukum PT. RKK dan Plasmanya Koperasi Fajar Pagi dengan Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 ( a) UU RI 41 tahun 1999 yang dirubah Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Perpu RI No 2 tahun 2022 tentang Ciptaker karena melakukan aktifitas perkebunan ilegal.

“Padahal dalam koar-koar Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Makruf Amin maka UU Ciptaker akan mensejahterakan petani namun faktanya mensejahterakan oligarki yang menjadi bandit di tengah kehidupan rakyat,” ucapnya.

Untuk itu, Kementrian ATR/BPN RI didesak segera membatalkan HGU PT. RKK dan Kapolri menghentikan, mengambil akil kasus 4 KTH anggota STN di Jambi karena Polda Jambi terindikasi tidak ada ketelitian, ketepatan, presisi hingga tidak ilmiah dalam bertindak yang seharusnya dipandu UU/Peraturan.

“Jika Kapolri abai maka petani akan tetus jadi korban kriminalisasi aparat Kepolisian yakni Polda Jambi yang menguntungkan PT. RKK dan Plasmanya: Koperasi Fajar Pagi,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koperasi Fajar Pagi Plasma PT. RKKOknum Dosen Universitas JambiPolda Jambi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapolres Garut Hadiri Peringatan Haul Sulthon Aulia Assayyid Asy-Syaikh Abdul Qodir Al-Jaelani ke-883

Post Selanjutnya

Kartu Casino Diduga Milik SYL Beredar di Media Sosial, Ditemukan KPK Ketika Melakukan Penggeledahan

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Foto kartu casino diduga milik SYL kini ramai beradar di media sosial

Kartu Casino Diduga Milik SYL Beredar di Media Sosial, Ditemukan KPK Ketika Melakukan Penggeledahan

Bupati Garut Ucapkan Terimakasih atas Kontribusi Pemuda Selama 10 Tahun Bersama Rudy-Helmi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pernyataan Presiden Prabowo ‘Warga Desa Tak Pakai Dolar’

18 Mei 2026
Diskusi publik di Tebet, Jakarta Selatan, membahas pentingnya menjaga supremasi sipil, demokrasi, dan penegakan negara hukum di tengah dinamika relasi sipil dan militer.(Bemby/kabariku)

Diskusi di Tebet Soroti Pentingnya Menjaga Supremasi Sipil dan Negara Hukum

18 Mei 2026

Reses DPRD Garut, Yuda Berikan Pelayanan Publik Langsung untuk Warga, Sekaligus Serap Aspirasi

18 Mei 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Perbaiki 63 Unit Rutilahu Sebesar Rp1.8 Miliar dari Pemkab Cianjur

18 Mei 2026

Waspadai Modus Jual-Beli Titik SPPG, BGN Buka Hotline Pengaduan “SAGI 127”

18 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Ajak Keluarga Jadi Benteng Utama

18 Mei 2026

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Mensesneg: Cadangan Beras Tembus 5,3 Juta Ton

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com